Pukulan Terhadap Pacarnya Tak Sebabkan Kematian, Mahasiswi di Majalengka Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut Amanda P.A (21), mahasiswi asal Sindangwangi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
KASUS KEMATIAN PACAR - Proses rekonstruksi dugaan pembunuhan mahasiswi ke pacarnya di Majalengka, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut Amanda P.A (21), mahasiswi asal Kecamatan Sindangwangi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kematian pacarnya, Varhan Ripana.  

Laporan Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut Amanda P.A (21), mahasiswi asal Kecamatan Sindangwangi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kematian pacarnya, Varhan Ripana


Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka menyatakan Amanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana Pasal 359 KUHP.


"Menyatakan terdakwa Amanda P.A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga," tulis JPU dalam SIPP PN Majalengka, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Kronologi Puluhan Siswa di Cipongkor Bandung Barat Kembali Alami Gejala Mirip Keracunan MBG


Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan luka pukulan yang dilakukan oleh Amanda tak menyebabkan kematian.


"Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Indramayu menunjukkan adanya luka memar dan lecet di tubuh korban, tetapi dinyatakan tidak cukup menyebabkan kematian," ungkap JPU.


Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Barang bukti berupa pakaian korban, pampers, dan obat-obatan dirampas untuk dimusnahkan.

 Sementara mobil Toyota Agya putih bernopol E-1011-BQ, kunci, dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga: Puluhan Siswa SMPN 4 Pamarican Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Pemkab Ciamis Lakukan Ini

Baca juga: Sebabkan Pacar Meninggal Dunia, Mahasiswi Majalengka Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Kronologi Kasus


Kasus ini berawal 29 April 2025, ketika Amanda menjemput Varhan Ripana dan membawanya ke rumahnya. Pada 30 April, korban meminta pulang namun Amanda memukul korban menggunakan tangan dan ponsel.


Selama beberapa hari berikutnya, korban mengeluh sesak napas. Amanda hanya membelikan obat salbutamol tanpa membawa korban ke fasilitas kesehatan.

 Pada 3 Mei 2025, korban kembali mengalami sesak napas hingga tidak sadarkan diri. Amanda akhirnya membawa korban ke RSUD Majalengka, namun korban dinyatakan meninggal dunia.


Pemeriksaan lanjutan menemukan peradangan akibat tuberkulosis di beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, serta kekurangan oksigen pada otot jantung. 


Meski penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, jaksa menilai perbuatan Amanda yang memukul dan lalai membawa korban ke rumah sakit telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim membacakan putusan.
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved