Sidak TKW Ilegal di BIJB Kertajati

BIJB Kertajati Disidak, Kemenaker Temukan 32 Calon TKW Ilegal Akan Berangkat ke Timur Tengah

Mengejutkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan 32 orang calon TKW ilegal yang akan berangkat ke Timur Tengah dari BIJB Kertajati

|
Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana BIJB Kertajati di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/8/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM - Mengejutkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan 32 orang calon TKW ilegal atau calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan berangkat ke Timur Tengah dari Bandara Kertajati ( BIJB Kertajati) Majalengka.

Penemuan itu terungkap setelah Kemenaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) ke BIJB Kertajati pada Minggu (24/9/2023) pagi.

Saat itu juga, pihak Tim Pengawas Ketenagkerjaan melakukan upaya pencegahan terkait penempatan 32 TKW ilegal ke Timur Tengah tersebut.

Baca juga: Temukan Investor Nakal di BIJB Kertajati, Komisi I DPRD Majalengka Ancam Bongkar Pembangunannya

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com, mengatakan, pihaknya prihatin karena kejadian seperti ini masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural harus ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2023).

Ia menegaskan, pemerintah tidak mentolerir, siapa pun yang terlibat penempatan PMI secara ilegal harus diproses hukum.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasiltasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.

"Semua pihak harus mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat demi pelindungan calon pekerja migran maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan non prosedural," ucapnya.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan, sidak pada Bandara Internasional Kertajati dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.

Dalam sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan pun menemukan 32 orang calon PMI Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh.

Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.

Lalu dari Kuala Lumpur, calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.

Adapun para calon pekerja migran itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

"Mereka, para calon pekerja migran tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Yuli.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved