UMP Jabar 2026

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia Jika Naik 8,5 Persen Cek Selengkapnya

Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Barat.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Barat.

Seperti diketahui sebelum penetapan UMP 2026 tersebut, serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa angka kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.
 
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal, dikutip dari Kompas.TV.

Lantas, berapa besaran UMP 2026 tersebut jika kenaikannya itu sesuai proyeksi atau usulan serikat buruh 8,5 persen?

Sebagai gambaran telah menghitung dan merangkum daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 8,5 persen, sebagai berikut.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Kapan Ditetapkan? Ini Jawaban Kadisnakertrans

Aceh 

UMP 2025 Rp 3.685.616
UMP 2026 Rp 3.999.049

Sumatera Utara

UMP 2025 Rp 2.992.559
UMP 2026 Rp 3.246.971

Sumatera Barat

UMP 2025 Rp 2.994.193
UMP 2026 Rp 3.248.744

Riau
 
UMP 2025 3.508.776
UMP 2026 3.806.941

Jambi

UMP 2025 3.234.535
UMP 2026 3.509.845

Sumatera Selatan

UMP 2025 Rp 3.681.571
UMP 2026 Rp 3.994.755

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved