BIJB

Cegah Pemberangkatan PMI Nonprosedural, EGM BIJB Dorong Pembangunan Posko Khusus di BIJB

Executive General Manager (EGM) BIJB Kertajati, Nuril Huda, mendorong pembangunan posko khusus di BIJB Kertajati

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Executive General Manager (EGM) BIJB Kertajati, Nuril Huda, mendorong pembangunan posko khusus di BIJB Kertajati untuk mencegah pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.


Pasalnya, posko semacam itu sudah tersedia di bandara-bandara se-Indonesia yang melayani rute penerbangan internasional untuk memaksimalkan pencegahan pemberangkatan calon PMI nonprosedural.


Pihaknya mengakui, BIJB Kertajati yang merupakan bandara baru dan baru direncanakan beroperasi secara penuh mulai bulan depan belum memiliki posko khusus untuk mengecek pemberangkatan calon PMI.

Baca juga: 32 CPMI Ilegal Gagal Terbang di BIJB Kertajati Majalengka, EGM Pastikan Dokumen Penumpangnya Lengkap


"Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Kemenaker yang menggagalkan pemberangkatan 32 PMI nonprosedural kemarin," ujar Nuril Huda saat ditemui di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (27/9/2023).


Selain itu, menurut dia, BIJB Kertajati juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang pemberangkatan penumpang yang tiket penerbangan maupun dokumennya dinyatakan lengkap.


Perihal status mereka sebagai calon PMI nonprosedural hanya dari jajaran Dinas Tenaga Kerja yang dapat memastikannya, karena dari pihak BIJB Kertajati tidak memiliki kewenangan mengeceknya.


Karenanya, ia mempersilakan apabila Kemenaker RI, BP2MI, dan instansi terkait lainnya hendak menempatkan personel untuk mengawasi pemberangkatan calon PMI di BIJB Kertajati.


"Jika dokumennya lengkap dan sah, maka siapa saja boleh terbang. Kami tidak punya kewenangan untuk melarang atau membatalkan penerbangan calon penumpang tersebut," ujar Nuril Huda.


Ia menyampaikan, 32 calon PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya oleh Kemenaker pada Minggu (24/9/2023) lalu seluruh dokumen dan tiket penerbangannya lengkap.


Bahkan, calon PMI dari berbagai daerah tersebut telah mengantongi tiket penerbangan untuk kepulangannya dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke BIJB Kertajati, dan paspornya juga masih berlaku.


"Izin paspor ke Malaysia kira-kira selama 30 hari, dan kalau tidak salah enggak perlu visa, hanya paspor, sehingga kemungkinan tiket kepulangannya sesuai itu," kata Nuril Huda.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved