Pemilu 2024

Sejumlah Baliho dan Poster APS yang Melanggar Diturunkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon 

Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bandel.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bandel, Senin (25/9/2023). 

Menurutnya, penertiban alat peraga sosialisasi merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon selama satu Minggu terakhir.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon memberikan waktu selama lima hari kepada para parpol untuk menertibkan secara mandiri.

"Ini merupakan rangkaian seminggu yang lalu, kita sosialisasi atau upaya pencegahan terakhir dari banyak pencegahan yang telah kita upayakan."

"Jadi kegiatan ini tindak lanjut dari masih adanya APS yang melanggar, setelah sebelumnya pertemuan dengan seluruh parpol untuk menertibkan APS secara mandiri," ucapnya.

Sementara, Bawaslu mengapresiasi bagi parpol yang sudah menyesuaikan APS sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami apresiasi bagi parpol yang sudah menertibkan secara mandiri dan bukti sejumlah billboard atau yang lainnya sudah ada yang disesuaikan sesuai norma dan ini sisanya sehingga kita bersama-sama menertibkan," jelas dia.

Baca juga: Kader Demokrat Kabupaten Cirebon Copot dan Robek Alat Peraga Foto Bareng Anies Baswedan dan AHY

 


Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved