Pemilu 2024
Sejumlah Baliho dan Poster APS yang Melanggar Diturunkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon
Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bandel.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bandel.
Sejumlah APS ini diturunkan karena mengandung unsur kampanye yang seharusnya belum boleh dilakukan.
Tim gabungan Bawaslu-Satpol PP memulai perjalanan penertiban dari Kantor Bawaslu Kota Cirebon yang berada di Jalan Sunyaragi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sebelumnya dilakukan apel terlebih dahulu membagi beberapa tim untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan menyebar dan menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Cirebon untuk mencari baliho berbagai ukuran untuk ditertibkan.
Pantauan Tribun, APS yang ditertibkan di antaranya milik beberapa politisi.
Baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kota, provinsi maupun pusat.
Baliho berbagai ukuran yang ditertibkan salah satunya yang berada kawasan Jalan Evakuasi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Di sana, APS yang mengandung unsur kampanye, seperti nomor urut, tanda paku diambil.
Selain itu, APS yang berada di pohon juga ikut diturunkan, karena melanggar aturan tata letak.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya membagi menjadi dua tim untuk melaksanakan penertiban APS itu.
Satu tim menyasar ke tiga kecamatan, satu tim lainnya ke dua kecamatan.
"Tadi kita sama-sama bergerak dari kantor Bawaslu, kita bagi dua tim, satu tim ke tiga kecamatan, satu laginya ke dua kecamatan (Harjamukti dan Lemahwungkuk)."
"APS yang ditertibkan yang ada unsur pelanggarannya, seperti coblos, pilih, gambar paku dan nomor urut," ujar Devi saat diwawancarai media, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, penertiban alat peraga sosialisasi merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon selama satu Minggu terakhir.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon memberikan waktu selama lima hari kepada para parpol untuk menertibkan secara mandiri.
"Ini merupakan rangkaian seminggu yang lalu, kita sosialisasi atau upaya pencegahan terakhir dari banyak pencegahan yang telah kita upayakan."
"Jadi kegiatan ini tindak lanjut dari masih adanya APS yang melanggar, setelah sebelumnya pertemuan dengan seluruh parpol untuk menertibkan APS secara mandiri," ucapnya.
Sementara, Bawaslu mengapresiasi bagi parpol yang sudah menyesuaikan APS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami apresiasi bagi parpol yang sudah menertibkan secara mandiri dan bukti sejumlah billboard atau yang lainnya sudah ada yang disesuaikan sesuai norma dan ini sisanya sehingga kita bersama-sama menertibkan," jelas dia.
Baca juga: Kader Demokrat Kabupaten Cirebon Copot dan Robek Alat Peraga Foto Bareng Anies Baswedan dan AHY
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.