FIM Tak Akan Cabut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Zakat dan Infaq Terhadap Panji Gumilang

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan FIM ke Polres Indramayu pada 17 Juli 2023 lalu.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Forum Indramayu Menggugat (FIM) memastikan tidak akan mencabut laporan mereka soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.


Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan FIM ke Polres Indramayu pada 17 Juli 2023 lalu.


"Kalau FIM kami tidak akan mencabut laporan," ujar Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya kepada Tribuncirebon.com, Senin (25/9/2023).


Carkaya mengatakan, laporan itu saat ini masih berproses. FIM pun kata Carkaya, akan terus mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Janji Tobat Panji Gumilang Demi Laporan Dicabut, FIM: Itu Namanya Tobat Sambel


Tidak hanya soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah saja.


Melainkan, FIM juga akan menyoroti dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Panji Gumilang.


"Kami tentunya akan terus mengawal. Kami akan terus memberikan informasi baik kepada masyarakat maupun penegak hukum," ujar dia.


Belakangan diketahui ramai soal pencabutan laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

Baca juga: Di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Anwar Yasin Sosialisasikan Perda Keolahragaan ke Warga Desa Terusan


Pelapor atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung, telah mencabut laporan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.


FIM menilai, pencabutan laporan itu adalah hak dari pihak pelapor.


"Cuma secara etis, kita mempertanyakan juga," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved