Wanita Meninggal Dibakar

Oknum Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu, Kapolres Minta Maaf dan Janji Akan Tindak Tegas

Kapolres Indramayu meminta maaf atas kejadian Alvian Maulana Sinaga yang membunuh kekasihnya.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
ALVIAN MAULANA - Konferensi pers penangkapan tersangka Alvian Maulana Sinaga di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus kematian Putri Apriyani (24) yang meninggal dalam kondisi gosong terbakar menghebohkan warga di Kabupaten Indramayu.

Insiden ini terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

Pelakunya saat ini sudah ditangkap. Yakni pacar sekaligus oknum mantan polisi yang bertugas di Polres Indramayu bernama Alvian Maulana Sinaga (23).

Tersangka berhasil diringkus dalam pelariannya di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Pada kesempatan itu, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Dan terakhir, saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ujar dia dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan perbuatannya.

Polri pun dalam hal ini juga sudah melakukan tindakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Alvian Maulana Sinaga.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar dia.

Walau sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka, Polres Indramayu dalam hal ini juga masih mendalami modus yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Adapun untuk Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.

Baca juga: Apa Motif Alvian Sinaga Rampas Nyawa Kekasihnya di Indramayu dengan Cara Dibakar? Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved