Wanita Meninggal Dibakar

Apa Motif Alvian Sinaga Rampas Nyawa Kekasihnya di Indramayu dengan Cara Dibakar? Ini Kata Polisi

Apa yang membuat Bripda Alvian Maulana Sinaga tega merampas nyawa kekasihnya? Ini kata polisi.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
ALVIAN MAULANA - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu berhasil meringkus Alvian Maulana Sinaga (23), oknum mantan polisi yang merampas nyawa Putri Apriyani dengan cara dibakar di kamar kosnya.

Insiden itu terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025).

Seusai melakukan pembunuhan, Alvian kabur dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Pada Selasa (26/8/2025) dini hari tadi Alvian sudah tiba di Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan, meski sudah tertangkap, pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan Alvian dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.

Hanya saja, disampaikan Fajar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk alat bukti yang dikumpulkan dan saksi-saksi yang diperiksa, pelaku pembunuhan mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.

Alvian Maulana Sinaga sendiri tercatat sebagai warga Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.

Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.

Di sisi lain, Fajar juga berjanji akan menindak secara tegas pelaku sebagaimana perbuatan yang telah ia lakukan.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar dia.

Baca juga: Alvian Sinaga, Oknum Polisi yang Bunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved