Janji Tobat Panji Gumilang Demi Laporan Dicabut, FIM: Itu Namanya Tobat Sambel

Carkaya mengatakan, sebelum bertobat seharusnya Panji Gumilang mengakui kesalahannya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya (kiri), Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang berjanji akan bertobat.

Panji diketahui melayangkan surat permohonan ingin bertobat dan bersedia dibimbing oleh para ulama MUI.

Janji tobat ini menjadi dasar pencabutan laporan atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung terkait tuduhan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang dicabut.

Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya mengatakan, orang yang bertobat seharusnya yang pertama adalah mengakui kesalahannya.

"Mulai dari mengakui kesalahannya soal penistaan agama, lalu mengakui kesalahan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan, kalau niat bertobat hanya agar hukuman diringankan, kata Carkaya, itu adalah tobat sambel.

"Setelah mengakui kesalahan harusnya melakukan tindakan untuk mengembalikan, kalau hanya bertobat untuk meringankan hukuman, namanya tobat sambel," ujarnya.

Carkaya berharap, petugas kepolisian segera P21 kasus yang menjerat Panji Gumilang, mengingat masa tahanan Panji Gumilang akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

"Kami berharap pihak kepolisian segera melengkapi berkasnya, ketika tanggal 30 September ini batas akhir, saya percaya polisi bisa melengkapi P21," harapnya.

Diketahui, pelapor atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung, telah mencabut laporan terhadap Panji Gumilang.

Pencabutan laporan tersebut atas dasar janji tobat yang akan dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Forum Indramayu Menggugat Angkat Bicara Soal Laporan Panji Gumilang Dicabut, Publik Curiga

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved