Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Alur Distribusinya
AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
AH juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Oleh SN, rokok ilegal itu dijual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi.
Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop dan dijual dengan harga Rp 80 ribu per slop.
"Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook," ujar dia.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar dia.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.
| Alvian Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Sudah Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kata Kapolres Indramayu |
|
|---|
| Ciayumajakuning Jadi Sasaran Rokok Ilegal, 15 Juta Batang Diamankan, Pemkab Majalengka Lakukan Ini |
|
|---|
| 6.560 Batang Rokok Ilegal Disita dari Indramayu, Langsung Diamankan Bea Cukai Cirebon |
|
|---|
| Polres Indramayu Bangun Gudang Ketahanan Pangan di Desa Telagasari - Lelea |
|
|---|
| Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi SPPG, Pastikan Dapur Siap Salurkan Makan Bergizi Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.