Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Alur Distribusinya

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi menangkap para pelaku pengedar rokok ilegal di di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 5.580 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita Sat Reskrim Polres Indramayu.

Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni inisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal Disita di Indramayu, Pengedarnya Langsung Diringkus Polisi

Kapolres Indramayu, Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, mereka ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Para pelaku membeli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai melalui aplikasi e-commerce Shoope dengan produk yang sudah disamarkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (30/8/2023).

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.

Sebelumnya, tersangka AH dan SWN melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan penjual.

Penjual itu lalu mengirimkan link tautan produk yang terhubungkan pada aplikasi market place kepada tersangka.

Untuk mengelabui pihak market place, penjual menyamarkan produk rokok ilegal yang ia jual dengan produk lain.

"Kemudian pelaku AH dan SWN melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran di tempat (Sistem Shopee COD) ataupun Shopee paylater," ujar dia.

Selain dari market place, para tersangka juga membeli rokok ilegal melalui aplikasi facebook.

Barang yang sudah dibeli lalu dikirim penjual dari wilayah Subang, Sidoarjo, dan Madura menggunakan jasa ekspedisi.

Setelah barang datang, rokok ilegal itu lalu diedarkan oleh tersangka AH, SWN, dan SN ke warung-warung di Indramayu.

Masih disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan memesan rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop.

Kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop dan dijual  secara eceran dengan harga Rp 10 ribu per bungkus. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved