Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Alur Distribusinya
AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 5.580 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita Sat Reskrim Polres Indramayu.
Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni inisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal Disita di Indramayu, Pengedarnya Langsung Diringkus Polisi
Kapolres Indramayu, Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, mereka ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Para pelaku membeli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai melalui aplikasi e-commerce Shoope dengan produk yang sudah disamarkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (30/8/2023).
AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.
Sebelumnya, tersangka AH dan SWN melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan penjual.
Penjual itu lalu mengirimkan link tautan produk yang terhubungkan pada aplikasi market place kepada tersangka.
Untuk mengelabui pihak market place, penjual menyamarkan produk rokok ilegal yang ia jual dengan produk lain.
"Kemudian pelaku AH dan SWN melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran di tempat (Sistem Shopee COD) ataupun Shopee paylater," ujar dia.
Selain dari market place, para tersangka juga membeli rokok ilegal melalui aplikasi facebook.
Barang yang sudah dibeli lalu dikirim penjual dari wilayah Subang, Sidoarjo, dan Madura menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah barang datang, rokok ilegal itu lalu diedarkan oleh tersangka AH, SWN, dan SN ke warung-warung di Indramayu.
Masih disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan memesan rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop.
Kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop dan dijual secara eceran dengan harga Rp 10 ribu per bungkus.
| Alvian Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Sudah Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kata Kapolres Indramayu |
|
|---|
| Ciayumajakuning Jadi Sasaran Rokok Ilegal, 15 Juta Batang Diamankan, Pemkab Majalengka Lakukan Ini |
|
|---|
| 6.560 Batang Rokok Ilegal Disita dari Indramayu, Langsung Diamankan Bea Cukai Cirebon |
|
|---|
| Polres Indramayu Bangun Gudang Ketahanan Pangan di Desa Telagasari - Lelea |
|
|---|
| Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi SPPG, Pastikan Dapur Siap Salurkan Makan Bergizi Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.