Kasus Kematian Putri Apriyani
Alvian Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Sudah Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kata Kapolres Indramayu
Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu yang membunuh pacarnya sendiri telah diberhentikan dari instansi Polri.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu yang membunuh pacarnya sendiri dengan cara dibakar telah diberhentikan dari instansi Polri.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
Fajar menyampaikan Alvian Maulana Sinaga diberhentikan secara tidak hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025.
“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Baca juga: 3 Kuliner Buatan Pinkan Mambo Dijual Mahal: Donat, Kangkung hingga Pisang Goreng Rp 185 Ribu
Alvian Maulana Sinaga sendiri diketahui berusia 23 tahun.
Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.
“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar dia.
Kasus yang melibatkan Alvian Maulana ini berawal dari penemuan mayat wanita dalam keadaan gosong terbakar di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).
Korban adalah Putri Apriyani (24) warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Ia merupakan pacar dari Alvian Maulana Sinaga.
Usai melakukan pembunuhan, Alvian kabur melarikan diri hingga ke wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alvian sendiri berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu yang dibantu oleh Polda Jabar dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).
Kemudian pada Selasa (26/8/2025) dini hari tadi, Alvian tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.
Baca juga: Rumah Dua Lantai di Padalarang Bandung Barat Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 270 Juta
Analisa Toni RM, Sebut Pembunuhan Putri Apriyani yang Tewas Dibakar Sudah Direncanakan Alvian Sinaga |
![]() |
---|
Alvian Sinaga, Oknum Polisi yang Bunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Dalam Kasus Oknum Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu |
![]() |
---|
Pelarian Pembunuh Putri Apriyani Berakhir di Dompu NTB, Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Putri Apriyani Ditemukan Tewas Terbakar Usai Dibunuh Pacarnya, Saksi Lihat Asap Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.