Ciayumajakuning Jadi Sasaran Rokok Ilegal, 15 Juta Batang Diamankan, Pemkab Majalengka Lakukan Ini

Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) semakin mengkhawatirkan

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL - Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka, Selasa (26/8/2025) 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) semakin mengkhawatirkan.

Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon mencatat, hingga Juli 2025 sudah lebih dari 15 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. 

Kondisi ini menandakan wilayah Ciayumajakuning bukan lagi sekadar jalur lintasan, tetapi telah menjadi titik peredaran rokok ilegal yang terstruktur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat vital, terutama dalam mengawasi daerah perbatasan dan pedesaan.

Baca juga: Breaking News: Alvian Maulana Sigana, Eks Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani Ditampilkan ke Publik

"Kita harus mengantisipasi agar distribusi rokok ilegal tidak semakin mudah dilakukan oleh para pelaku,” kata Aeron di Majalengka, Selasa (26/8/2025).

Menurut Aeron, Pemkab Majalengka berkomitmen tetap berada dalam koridor penegakan hukum. Dia menyebut, Satpol PP yang berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam operasi gabungan.

"Penegakan hukum dilakukan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran masyarakat tetap menjadi kunci dalam pemberantasan rokok ilegal. Sebagian besar informasi berasal dari laporan masyarakat.

PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL - Sosialisasi pemberantasan rokok ilegalJJHH
PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL - Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka, Selasa (26/8/2025)

"Ketika ada masukan, kita langsung tindak lanjuti. Masalahnya, masyarakat belum tentu tahu mana rokok legal dan ilegal, sehingga edukasi sangat penting,” ungkap Aeron.

Aeron menyatakan, Pemkab Majalengka gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ciri rokok ilegal, seperti pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, harga yang terlalu murah, atau tidak adanya label resmi.

“Kita terus turun ke desa-desa dan titik strategis untuk memberikan pemahaman. Harapan kami, masyarakat tidak hanya tahu perbedaannya, tapi juga berani menolak dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Pemkab Majalengka menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri.

Kolaborasi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved