Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

PPPK Majalengka Terancam Putus Kontrak Jika Lalai Tugas, Ini Kata Sekda

Penilaian PPPK di Majalengka kini bersifat wajib. Andai kinerjanya tak baik, kontraknya tak akan diperpanjang.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
PELANTIKAN PNS DAN PPPK - Bupati Majalengka Eman Suherman secara resmi melantik ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Majalengka, Rabu (21/5/2025) 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan akan mengevaluasi secara ketat kinerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kontrak kerja mereka tidak menutup kemungkinan diputus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, menyatakan jumlah PPPK di daerahnya saat ini mencapai 3.852 orang, terdiri dari PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang tersebar di hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD).

“Awal pengangkatan PPPK memang sangat perlu karena banyak yang pensiun. Namun belakangan pengangkatan terus dilakukan tanpa penilaian kinerja terlebih dulu. Sekarang penilaian itu jadi wajib, kalau kinerjanya tidak baik, kontraknya tidak diperpanjang,” ujar Aeron, Jumat (19/9/2025).

Evaluasi kinerja PPPK dilakukan setiap bulan oleh kepala OPD tempat mereka bekerja dan dilaporkan dalam penilaian tahunan. PPPK yang terbukti indisipliner, termasuk tidak masuk kerja tanpa alasan berhari-hari, bisa langsung diberhentikan.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menambahkan, sistem evaluasi ini mengikuti aturan dari Kemenpan RB. 

“ASN saja penilaiannya tiap hari dan bulan, PPPK pun wajib begitu. Ada pertanggungjawaban mutlak dalam setiap pengangkatan,” katanya.

Dari sisi fiskal, beban gaji PPPK yang seluruhnya ditanggung APBD Majalengka juga menjadi perhatian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majalengka, Lalan Suherlan, menyebut total gaji untuk membayar PPPK pada tahun ini mencapai Rp 228,8 miliar.

“Besaran gaji PPPK penuh waktu sama dengan PNS, sementara yang paruh waktu setara UMR. Angka ini jelas berpengaruh terhadap kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Majalengka Ajak Warga Berani Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved