Berita Indramayu Hari Ini

6.560 Batang Rokok Ilegal Disita dari Indramayu, Langsung Diamankan Bea Cukai Cirebon

Satpol PP Indramayu dan Bea Cukai Cirebon menyita 338 bungkus atau setara 6.560 batang rokok ilegal

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
RAZIA ROKOK ILEGAL - Razia rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Indramayu bersama dengan Bea Cukai Cirebon di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (20/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satpol PP Indramayu dan Bea Cukai Cirebon menyita 338 bungkus atau setara 6.560 batang rokok ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan di 3 titik lokasi yakni dua toko di wilayah Kecamatan Krangkeng dan satu toko lagi di wilayah Kecamatan Juntinyuat.

“Penindakan atau operasi ini kami lakukan bersama Bea Cukai Cirebon,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso kepada Tribuncirebon.com, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Purwakarta Berhamburan Keluar Rumah Usai Rasakan Getaran

Teguh merinci dari razia hari ini, rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Krangkeng.

Dari dua toko yang dirazia, masing-masing didapati 173 bungkus dan 107 bungkus rokok ilegal.

Sedangkan toko di wilayah Kecamatan Juntinyuat didapati ada sebanyak 48 bungkus rokok ilegal.

Dari keterangan resminya, Bea Cukai Cirebon menjelaskan bahwa rokok ilegal bukan sekedar pelanggaran hukum.

Tapi juga menyebabkan berkurangnya dana yang semestinya kembali ke masyarakat. 

Salah satunya melalui dana yang diterima daerah dari cukai hasil tembakau atau yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Hal tersebut berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBH CHT. Dana tersebut bisa digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial.

Dana tersebut termasuk juga untuk pemberian bantuan sosial dan peningkatan keterampilan kerja bagi masyarakat.

Pada Juli 2025 kemarin, Bea Cukai Cirebon sendiri berhasil mengamankan 15.520.493 batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Baca juga: 789 Warga Cirebon Kena DBD, 2 Meninggal, Dinkes Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk Serentak

Di sisi lain, Satpol PP dan Damkar Indramayu juga berkomitmen untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal di Indramayu.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor :976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim koordinasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Indramayu.

Serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Pelindungan Masyarakat.

“Terhadap barang bukti yang diamankan hari ini telah disita oleh Bea Cukai Cirebon sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved