Bantah Loloskan Peserta yang Tak Penuhi Syarat, Ketua Timsel Bawaslu Wilayah III Jabar: Tak Mungkin

Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Wilayah III Jabar yang diketuai, Cecep Sumarna, pun dinilai tidak profesional dalam bekerja

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
istimewa
Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Proses rekrutmen calon komisioner Bawaslu di Wilayah III Jabar yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan dinilai janggal.

Bahkan, Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Wilayah III Jabar yang diketuai, Cecep Sumarna, pun dinilai tidak profesional dalam bekerja, khususnya dalam tahap seleksi yang kini telah memasuki 10 besar calon komisioner.

Baca juga: Bawaslu Majalengka Temukan 27.190 DPT Pemilu 2024 Tak Miliki KTP Elektronik, Bisa Jadi Sia-sia

Dugaan kejanggalan proses seleksi tersebut yang disoroti ialah dari hasil tes kesehatan yang dilaksanakan Mabes Polri terhadap nama-nama yang kini dinyatakan lolos ke tahap 10 besar.

Pasalnya, dari sejumlah nama yang lolos di tahap itu diduga ada yang harus mengulang tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) akibat diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu bertentangan Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahum 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang syarat calon anggota Bawaslu yang mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Timsel juga diduga melanggae Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

Dalam pedoman tersebut di bagian tes kesehatan disebutkan bahwa, Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil yang menunjukkan profil kemampuan calon secara jasmani serta rohani.

Ketua Timsel Bawaslu Wilayah III Jabar, Cecep Sumarna, pun membantah secara tegas mengenai kejanggalan dalam proses seleksi yang baru didengarnya tersebut.

Bahkan, ia menegaskan tidak mungkin nama-nama yang tidak lulus dalam tes kesehatan diloloskan ke tahap 10 besar yang diumumkan pada Senin (31/7/2023) kemarin.

"Tes kesehatan ini bersifat rahasia antara Mabes Polri dan Bawaslu RI, sehingga tidak ada kaitannya dengan kami selaku Timsel," ujar Cecep Sumarna saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan, hasil penilaian Timsel dan hasil kualitatif maupun kuantitatif dari tes kesehatan tersebut digabungkan, kemudian hasilnya ialah nama-nama yang dinyatakan lolos 10 besar.

Bahkan, nilai-nilai tersebut digabungkan secara otomatis oleh sistem yang disiapkan Bawaslu RI, dan bukan menjadi kewenangan Timsel untuk mengatur penilaian hasil akhirnya.

"Tidak mungkin (Timsel) melakukannya, karena penentuan penilaiannya by system bukan orang-perorang, itu jauh sekali," kata Cecep Sumarna.

Namun, pihaknya mengakui kejanggalan tersebut bermula saat diundurnya pengumuman 10 besar calon komisioner Bawaslu di Wilayah III Jabar dari 24 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023.

Menurut dia, penundaan pengumuman tersebut akhirnya berdampak munculnya spekulasi mengenai kejanggalan proses seleksi komisioner Bawaslu di Ciayumajakuning.

"Saat ini, Bawaslu dalam proses digitalisasi, sehingga kemungkinan besarnya masih adaptasi dan butuh proses lebih panjang yang akhirnya pengumumanny tidak tepat waktu menjadi 31 Juli 2023," ujar Cecep Sumarna. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved