Pemilu 2024
Bawaslu Majalengka Temukan 27.190 DPT Pemilu 2024 Tak Miliki KTP Elektronik, Bisa Jadi Sia-sia
kebanyakan DPT itu merupakan pemilih pemula yang seharusnya terfasilitasi, terekam untuk menjadi bagian dari pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Puluhan ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka pada 22 Juni 2023 dipastikan ada yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka, DPT yang diketahui tidak memiliki KTP elektronik tersebut jumlahnya mencapai 27.190 orang dari total DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 998.757 orang.
Baca juga: Soal Cawapres untuk Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto Sebut Ridwan Kamil Punya Persepsi Positif
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi mengatakan, pihaknya menemukan adanya penetapan DPT yang belum memiliki e-KTP.
Di mana, kebanyakan DPT itu merupakan pemilih pemula yang seharusnya terfasilitasi, terekam untuk bisa menjadi bagian dari pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Ya bahwa berdasarkan penetapan DPT kemarin 21 Juni 2023 itu ada hal yang sangat signifikan menurut hemat Bawaslu, bahwa jumlah dari jumlah pemilih pemula non e-KTP masih banyak 27.190 orang yang memungkinkan di hari H itu harus benar-benar terfasilitasi, harus sudah terekam, sudah punya KTP."
"Sebab di hari H (pencoblosan) itu ketika memilih harus bawa KTP meskipun mereka sudah terdaftar di DPT ketika tidak punya KTP itu akan jadi sia-sia," ujar Dede saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta publikasi dan dokumentasi pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Kantor Bawaslu Majalengka, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, KTP adalah produk utama sebagai syarat untuk dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
Untuk memperbaiki hal itu, pihaknya akan mengawal dan bekerjasama dengan KPU agar segera memperbaikinya.
"Jadi KTP adalah produk utama sebagai syarat untuk dapat memilih di TPS, sehingga kita akan bersama-sama mengawal ini, tentunya kerja sama dengan teman-teman KPU agar kita kerjasama juga dengan instansi pemerintah terkait dalam hal ini Disdukcapil yang itu mengeluarkan KTP," ucapnya.
Ketika nantinya sudah diperbaiki, puluhan ribu DPT tak ber e-KTP itu bisa mengikuti pesta demokrasi.
Selain itu, proses pembuatan e-KTP juga jangan mendekati hari H, dikarenakan akan terjadi antrean yang berjubel.
"Dengan harapan ketika hari H itu tidak berjubel lagi ngantri 27 ribu itu ngantri untuk membuat KTP, alangkah eloknya dalam hal ini bertahap dari sekarang udah masuk 17 tahun, mereka akan mengeluarkan KTP nya, agar tidak bertumpuk," jelas dia.
Temuan itu, kata Dede, sudah disampaikan ke KPU, sebagai penyelenggara yang telah menetapkan DPT pada bulan Juni lalu itu.
Stakeholder terkait yang berwenang membuat e-KTP juga, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka telah siap mencetak DPT yang belum memiliki e-KTP tersebut.
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.