Pemilu 2024
Bawaslu Prediksi Jumlah Bacaleg di Kabupaten Cirebon Berkurang Karena Hal Ini
Bawaslu Kabupaten Cirebon memprediksi jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Cirebon berkurang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memprediksi jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Cirebon berkurang.
Kordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat Hidayat, mengatakan, prediksi berkurangnya jumlah bacaleg itu terlihat pada tahapan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Jumlah Bacaleg Pemilu 2024 di Kuningan Berkurang, Petugas KPU Ungkap Penyebabnya
Sebab, menurut dia, sejumlah partai politik kedapatan mengurangi jumlah bacaleg saat menyerahkan berkas persyaratan hasil perbaikan tahapan vermin ke KPU Kabupaten Cirebon yang berakhir pada pekan lalu.
"Ada beberapa partai politik yang mengurangi jumlah bacalegnya dibanding saat tahapan pengajuan bacaleg," kata Rahmat Hidayat saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023).
Ia mengatakan, hal tersebut tak jadi soal, karena merupakan kewenangan partai politik peserta Pemilu 2024 dan dalam peraturannya juga telah diatur.
Namun, pihaknya mengakui yang perlu diantisipasi justru penambahan jumlah bacaleg meski dalam tahapan perbaikan hasil vermin sejumlah parpol mengurangi bacaleg yang diajukannya.
Selain itu, KPU juga bakal langsung melakukan vermin berkas bacaleg yang telah diperbaiki partai politik, tetapi rata-rata baru menyerahkannya pada hari terakhir tahapan perbaikan hasil vermin.
"Dari tenggang waktu yang diberikan, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan berkas persyaratan bacaleg hasil perbaikan ke KPU," ujar Rahmat Hidayat.
Rahmat menyampaikan, berdasarkan hasil vermin KPU, 90 persen dari 862 bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon yang diajukan partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Pihaknya mengaku, belum menemukan kegandaan bacaleg baik internal maupun eksternal partai politik, karena baru diketahui setelah tahapan vermin hasil perbaikan oleh KPU selesai.
"Kami belum tahu detailnya, karena prosesnya terus berjalan hingga Oktober 2023, dan Bawaslu Kabupaten Cirebon akan mengawasi seluruh tahapannya," kata Rahmat Hidayat.
Baca juga: KPU Majalengka Ungkap Ada Sejumlah Bacaleg Diganti oleh Parpol-nya Selama Masa Perbaikan
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.