Pemilu 2024

KPU Majalengka Ungkap Ada Sejumlah Bacaleg Diganti oleh Parpol-nya Selama Masa Perbaikan 

Informasi pergantian bacaleg yang valid akan diketahui pada tanggal 6 Agustus 2023 atau selepas tahapan verifikasi administrasi atau pencermatan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka mengungkap sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Dari dokumen yang diterima KPU, ada sejumlah bacaleg yang diganti oleh parpol.

"Jadi kemarin kita sudah mengumumkan kepada parpol dan kemarin tanggal 9 Juli 2023 adalah terakhir untuk melakukan pengajuan perbaikan bakal calon DPRD Majalengka."

"Alhamdulillah, dari 18 parpol yang ada hingga pukul 23.59 WIB kemarin, seluruhnya sudah mendatangi ke KPU dan melakukan registrasi sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh regulasi."

"Jadi, 18 parpol sudah datang registrasi untuk menyerahkan perbaikan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024 nanti, termasuk ada beberapa caleg yang diganti," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada saat diwawancarai, Selasa (11/7/2023).

Namun, Agus belum merinci berapa total bacaleg yang diganti.

Informasi pergantian bacaleg yang valid akan diketahui pada tanggal 6 Agustus 2023 atau selepas tahapan verifikasi administrasi atau pencermatan.

"Nah pokoknya nanti kita mulai hari ini sampai tanggal 6 Agustus 2023 mendatang, akan melakukan pencermatan hal itu."

"Hasilnya nanti akan diketahui setelah tanggal 6 Agustus 2023 nanti, termasuk calon yang diganti, calon yang didelete, gitu," ucapnya.

Kata Agus, hal yang wajar apabila parpol melakukan pergantian bacaleg.

Pergantian bacaleg merupakan kebijakan dari masing-masing parpol.

"Iya itu mah kebijakan parpol yang menentukan. KPU hanya menerima saja memfasilitasi untuk kemudian diserahkan ke kami dan diunggah di silon," jelas dia.

Adapun, Agus menambahkan, KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi atau pencermatan dokumen perbaikan syarat bacaleg.

Verifikasi itu dilakukan mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved