Pemilu 2024

KPU Majalengka Ungkap Ada Sejumlah Bacaleg Diganti oleh Parpol-nya Selama Masa Perbaikan 

Informasi pergantian bacaleg yang valid akan diketahui pada tanggal 6 Agustus 2023 atau selepas tahapan verifikasi administrasi atau pencermatan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada 

"Setelah itu langkah selanjutnya adalah pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara) dan masa-masa ini juga masih bisa melakukan keluhan-keluhan dari caleg itu sendiri, misal seperti nomor urut dan lain-lain."

"Itu juga masih bisa dilakukan selepas tanggal 9 Juli 2023 kemarin."

"Terus kemudian pindah dapil juga masih diperbolehkan, asal syaratnya adalah di tingkatkan yang sama, kalau misal DPRD kabupaten maka pemilihan dapil ruang lingkupnya masih daerah."

"Tapi kalau jenjangnya sudah beda, itu sudah tidak diperbolehkan lagi," katanya.

Baca juga: Popularitas Rokhmat Ardiyan Pengusaha Kuningan Jadi Sorotan, Terlebih Setelah Jadi Bacaleg Gerindra

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved