Pemilu 2024
Jumlah Bacaleg Pemilu 2024 di Kuningan Berkurang, Petugas KPU Ungkap Penyebabnya
Untuk seluruh partai politik termasuk peserta pemilu, kata Maman, pada awalnya mengajukan sebanyak 699 bacaleg kini tersisa menjadi 694 bacaleg
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Memasuki tahapan Pemilu 2024, resmi KPU Kuningan menutup proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pada Minggu (9/7/2023), dengan hasil jumlah bacaleg berkurang.
"Hasilnya membuat jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan berkurang," ungkap Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknisi Penyelenggaraan, Maman Sulaeman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: KPU Majalengka Ungkap Ada Sejumlah Bacaleg Diganti oleh Parpol-nya Selama Masa Perbaikan
Untuk seluruh partai politik termasuk peserta pemilu, kata Maman menyebut pada awalnya mengajukan sebanyak 699 bacaleg kini tersisa menjadi 694 bacaleg.
"Dari data di atas, ada 5 bacaleg dari salah satu parpol tidak melakukan perbaikan serta pergantian sampai batas akhir yang sudah ditentukan, sedang tahap pengajuan perbaikan persyaratan administrasi sudah selesai pada hari Minggu kemarin," katanya.
Di samping itu, Maman menyebut ketika setiap bacaleg yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap sampai pindah dapil.
"Maka hal itu harus mendapatkan persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat. Proses ini bisa dilakukan pada tahap pencermatan rancangan DCS dan pencermatan rancangan DCT," katanya.
Diketahui sbelumnya bahwa petugas KPU Kabupaten Kuningan meminta kepada 17 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu Legislatif 2024 untuk memperbaiki berkas dokumen bacalegnya. Namun sampai tahapan tersebut ditutup, hanya 16 parpol yang menyerahkan dokumen ini.
"Dengan adanya satu parpol yang enggan menyerahkan berkas penting. Maka KPU Kuningan akan membuat berita acara yang kemudian bakal menjadi bagian rekap keseluruhan dalam perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," katanya.
Maman menambahkan, KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS. Mulai dari tahap verifikasi ini menghasilkan dokumen berita acara.
"Kemudian berita acara itu menjadi landasan untuk merancang DCS dengan ketentuan jadwal 6-11 Agustus 2023. Nah, Jika partai politik tidak ada bacalonnya, maka dia tetap ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024. Hanya saja di surat suaranya tidak ada bacalonnya," katanya. (*)
Baca juga: 90 Persen Bacaleg Kabupaten Cirebon Belum Penuhi Syarat, KPU Minta Parpol Segera Perbaiki Berkasnya
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.