Pemilu 2024

Jumlah Bacaleg Pemilu 2024 di Kuningan Berkurang, Petugas KPU Ungkap Penyebabnya

Untuk seluruh partai politik termasuk peserta pemilu, kata Maman, pada awalnya mengajukan sebanyak 699 bacaleg kini tersisa menjadi 694 bacaleg

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
kompas/supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Memasuki tahapan Pemilu 2024, resmi KPU Kuningan menutup proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pada Minggu (9/7/2023), dengan hasil jumlah bacaleg berkurang.

"Hasilnya membuat jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan berkurang," ungkap Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknisi Penyelenggaraan, Maman Sulaeman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: KPU Majalengka Ungkap Ada Sejumlah Bacaleg Diganti oleh Parpol-nya Selama Masa Perbaikan 

Untuk seluruh partai politik termasuk peserta pemilu, kata Maman menyebut pada awalnya mengajukan sebanyak 699 bacaleg kini tersisa menjadi 694 bacaleg.

"Dari data di atas, ada 5 bacaleg dari salah satu parpol tidak melakukan perbaikan serta pergantian sampai batas akhir yang sudah ditentukan, sedang tahap pengajuan perbaikan persyaratan administrasi sudah selesai pada hari Minggu kemarin," katanya.

Di samping itu, Maman menyebut ketika setiap bacaleg yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap sampai pindah dapil. 

"Maka hal itu harus mendapatkan persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat. Proses ini bisa dilakukan pada tahap pencermatan rancangan DCS dan pencermatan rancangan DCT," katanya.

Diketahui sbelumnya bahwa petugas KPU Kabupaten Kuningan meminta kepada 17 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu Legislatif 2024 untuk memperbaiki berkas dokumen bacalegnya. Namun sampai tahapan tersebut ditutup, hanya 16 parpol yang menyerahkan dokumen ini.

"Dengan adanya satu parpol yang enggan menyerahkan berkas penting. Maka KPU Kuningan akan membuat berita acara yang kemudian bakal menjadi bagian rekap keseluruhan dalam perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," katanya.

Maman menambahkan, KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS. Mulai dari tahap verifikasi ini menghasilkan dokumen berita acara.

"Kemudian berita acara itu menjadi landasan untuk merancang DCS dengan ketentuan jadwal 6-11 Agustus 2023. Nah, Jika partai politik tidak ada bacalonnya, maka dia tetap ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024. Hanya saja di surat suaranya tidak ada bacalonnya," katanya. (*)

Baca juga: 90 Persen Bacaleg Kabupaten Cirebon Belum Penuhi Syarat, KPU Minta Parpol Segera Perbaiki Berkasnya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved