Ada Kenaikan Rp 15 M di Laporan Neraca LHP BPK Tahun 2022, DPRD Majalengka Gunakan Hak Interpelasi

lembaga legislatif menemukan adanya kenaikan anggaran dalam laporan neraca yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Anggota Banggar DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas didampingi Wakil Ketua I DPRD Majalengka, Didin Jaenudin (kanan) dan Wakil Ketua II DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana (kiri) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - DPRD Majalengka bakal menggunakan hak interpelasi ke Bupati Karna Sobahi.

Hal itu setelah lembaga legislatif menemukan adanya kenaikan anggaran dalam laporan neraca yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 dengan 2022.

Adapun, hak Interpelasi sendiri, yakni untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, bahwa pihaknya akan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Majalengka. 

Hal itu lantaran, pihaknya melihat laporan neraca yang diberikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, di mana neraca keuangan diketahui dana cadangan tahun 2021 bernilai Rp 154 miliar.

Sementara, di tahun 2022, menjadi Rp 169 miliar.

"Berarti dalam satu tahun ada kenaikan Rp 15 miliar."

"Sementara, regulasi yang mendasari pembentukan dana cadangan adalah Perda nomor 5 Tahun 2014, sehingga setelah membaca, menelaah perda tersebut ada hal-hal yang harus dipertanyakan langsung kepada Bupati."

"Sehingga, saya menginisiasi dalam forum rapat untuk mengajukan hak interpelasi, hak kami sebagai anggota DPRD menanyakan langsung kepada Bupati," ujar Dasim saat diwawancarai usai rapat Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) di Gedung DPRD Majalengka, Kamis (6/7/2023).

Namun, kata Dasim, hal interpelasi itu bisa dilaksanakan saat tata tertib (tatib) terpenuhi.

Yakni, adanya ajuan yang sama dilayangkan dari tujuh orang berbeda fraksi.

"Artinya, kalau nanti ada tujuh orang berbeda fraksi kan bisa," ucapnya.

Nantinya upaya tersebut, lanjut Dasim, akan diusulkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Nanti yang memutuskan rapat Banmus, karena itu harus diparipurnakan. Jadi inisiasi saja, melihat perkembangan tadi dalam pembahasan pelaksanaan APBD," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved