Kasus Asusila

Oknum Guru di Cirebon Tak Mengakui Telah Cabuli Muridnya, Tapi Tak Bisa Mengelak Lihat Bukti Ini

Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus oknum guru berinisial TH (26) yang tega mencabuli muridnya yang masih berusia 11 tahun.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukan bukti rekaman video ketika tersangka mampir ke minimarket dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus oknum guru berinisial TH (26) yang tega mencabuli muridnya yang masih berusia 11 tahun.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, TH yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut sempat tak mengaku telah berbuat bejat kepada korban.


Saat itu, menurut dia, korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya, sehingga langsung mengadu ke pihak sekolah dari mulai wali kelas hingga kepala sekolah.

Baca juga: Oknum Guru SD di Cirebon Ajak Muridnya Ngamar di Hotel, Usai Mencabuli Suruh Korban Pulang


"Dari pihak sekolah langsung mengonfirmasi kepada tersangka, dan tidak mengaku telah mencabuli korban," kata Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (5/7/2023).


Pihaknya yang menerima laporan kejadian itu dari orang tua korban bertindak cepat dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.


Ia mengatakan, sebelum mengajak korban check in di hotel kelas melati, tersangka dan korban sempat mampir ke minimarket di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukan bukti rekaman video ketika tersangka mampir ke minimarket dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (5/7/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukan bukti rekaman video ketika tersangka mampir ke minimarket dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (5/7/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Rekaman kamera pengawas di minimarket itu pun dijadikan barang bukti, sehingga tersangka tak bisa mengelak saat ditunjukan video di minimarket tersebut.


"Akhirnya, tersangka mengakui telah mencabuli korban saat kami menunjukan rekaman kamera pengawas tersebut, sehingga langsung diamankan," ujar Ariek Indra Sentanu.

Baca juga: Bejat, Pria di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung dan Anak Tirinya, Ini Kronologinya


Sementara TH beralasan sempat mengelak, karena ketakutan dan panik, sehingga tidak mengakui telah melakukan perbuatan bejat kepada korban.


Selain itu, TH mengaku saat mencabuli korban sama sekali tidak melakukan ancaman maupun tindak kekerasan, dan hanya menggunakan bujuk rayu untuk memperdayai korban.


Ia menyampaikan, tidak ada iming-iming apapun kepada korban hingga menurut saat diajak check in ke hotel, dan mampir di minimarket juga hanya untuk membeli minuman.


"Saat itu, saya panik karena ditelepon pihak sekolah dan keluarga korban, sehingga tidak mengaku sudah berbuat itu (mencabuli korban)," kata TH.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved