Kasus Asusila
Bejat, Pria di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung dan Anak Tirinya, Ini Kronologinya
IR (50) pria asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah melakukan pelecehan terhdap anak tiri dan anak kandungnya.
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - IR (50) pria asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menjelaskan, penangkapkan IR tersebut berawal saat istrinya melaporkan terkait tindakan pelecehan ke Polsek Bojongpicung.
"Berdasarkan laporan yang diterima tindak pelecehan tersebut terungkap saat istri pelaku meminta korban untuk pulang, namun korban tak menjawabnya," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Oknum Guru Cunihin di Ciamis Diciduk Karena Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Muridnya
Saat itu lanjut dia, korban mengungkapkan tidak mau pulang karena mengalami trauma dengan perbuatan ayah tirinya lantaran sering mendapatkan tindak pelecehan.
"Korban ini mengadu pada ibunya dia sering mendapatkan pelecehan, sehingga ia engga untuk pulang, karena takut dengan ayah tirinya," ucap dia.
Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban kemudian langsung menyakannya kepada suaminya. Saat itu juga terungkap pelaku melecehkan anak kandungnya.
"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.
Baca juga: Emon Pelaku Pelecehan Seksual 120 Bocah di Sukabumi Ternyata Bebas Bersyarat, Dulu Divonis 17 Tahun
Eriyanto mengatakan, ibu korban pun langsung melaporkan tindak pelehan tersebut ke Polres Bojongpicung, dan telah mengakui perbuatan bejat tersebut.
"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu. Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," kata dia.
Ia mengatakan, atas tindakan tak terpujinya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan, kedua Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tehun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Anggota-Polsek-Bojongpicung-saat-melakukan-pemeriksaan-terhadap-pelaku-pelecehann.jpg)