Emon Pelaku Pelecehan Seksual 120 Bocah di Sukabumi Ternyata Bebas Bersyarat, Dulu Divonis 17 Tahun
Emon divonis 17 tahun di tahun 2027. Kini ia bebas bersyarat dan dikabarkan kembali ke Sukabumi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Andri Subagja alias Emon predator seks asal Sukabumi ternyata dinyatakan bebas bersyarat sejak bulan lalu.
Rupanya, Emon sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon hingga sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 23 Februari 2023.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono, mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Emon pada akhir bulan lalu telah melalui proses yang panjang.
Menurut dia, sebelum mendekam di Lapas Kelas I Cirebon, Emon ditahan di Polres Sukabumi, Lapas Sukabumi, dan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.
"Pembebasan bersyarat ini juga dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan yang ada," kata Kadiyono saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (25/3/2023).
Ia mengakui, banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan sebelum dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu, mereka juga harus menjalani masa percobaan selama kurun waktu tertentu dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.
Jika mereka terbukti melanggar maka pembebasan bersyaratnya dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan dijebloskan kembali ke lapas.
"Apabila telah melewati masa percobaan sesuai waktu yang ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran akan dinyatakan bebas murni," ujar Kadiyono.
Kadiyono menyampaikan, masa percobaan terhadap Emon dalam menjalani masa pembebasan bersyarat itu ialah hingga 20 September 2028.
Karenanya, selama masa percobaan tersebut Emon tidak boleh melakukan pelanggaran apabila ingin mendapatkan bebas murni.
Emon merupakan terpidana pelecehan seksual terhadap 120 anak di tahun 2014 silam.
Emon disebut berprilaku baik dan mengikuti seluruh program di Lapas.
“Di dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi,” ujar Kalapas Kadiyono, Jumat (24/3).
“Mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini,” ujarnya.
Emon divonis 17 tahun penjara atas perbuatannya melakukan sodomi pada 120 anak.
Hukumannya dipangkas beberapa kali atas sejumlah pertimbangan.
Kini Emon bebas bersyarat dengan kewajiban lapor hingga tahun 2028.
Baca juga: Kekerasan Seksual Hingga KDRT Masih Terjadi di Indramayu, Yayasan Ini Beri Catatan Akhir Tahun
Ngopi di Kebon Awi, Sensasi Minum Kopi Dengan Suasana Ketenangan Khas Pedesaan Sukabumi |
![]() |
---|
32 Siswa SD di Sukabumi Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Alami Muntah Hingga Diare |
![]() |
---|
Tak Hanya Gizi, Program MBG Juga Dirancang untuk Tingkatkan Perekonomian Warga Lokal |
![]() |
---|
Detik-detik Angkot di Sukabumi Meledak dan Hangus Terbakar, Sopir Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Dua Rumah Warga di Surade Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.