Kekerasan Seksual Hingga KDRT Masih Terjadi di Indramayu, Yayasan Ini Beri Catatan Akhir Tahun

Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu mencatat kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak ditemukan di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu saat menggelar Talkshow Kekerasan Berbasis Gender Dalam Perspektif Agama di Hotel Trisula Indramayu, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu mencatat kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak ditemukan di Kabupaten Indramayu.

Dalam periode 20 November 2021 sampai dengan 20 Desember 2022, yayasan yang bergerak dalam isu kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut sedikitnya mendapati ada 25 kasus yang dilaporkan.

Terdiri dari 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 19 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 2 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Baca juga: Siap-siap Rumah Penerima Bansos di Indramayu Akan Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Ada yang Protes

Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Yuyun Khoerunisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan assessment langsung untuk mengetahui dasar penyebab kasus tersebut bisa terjadi.

Mayoritas disebabkan karena pola asuh anak yang dibebankan pada neneknya. Dengan alasan, orang tua berangkat bekerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Penyebab lainnya karena pergaulan beresiko antar anak muda, perkenalan melalui medsos, dan persoalan beban ekonomi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com dalam kegiatan Talkshow Kekerasan Berbasis Gender Dalam Perspektif Agama di Hotel Trisula Indramayu, Selasa (20/12/2022).

Yuyun Khoerunisa menambahkan, sedangkan masalah yang mempengaruhi penyebab tersebut di antaranya disebabkan oleh rendahnya pendidikan, perkawinan anak, putus sekolah, kurangnya edukasi terkait kesehatan reproduksi bagi remaja, dan kurangnya pelibatan anak muda dalam pengambilan pengambilan keputusan didalam keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Indramayu, Mulai Dari Narkoba Hingga Alat Judi

Dalam hal ini, disampaikan Yuyun Khoerunisa, diperlukan penanganan intens dan pendampingan terhadap penyintas kekerasan berbasis gender tersebut baik secara hukum maupun psikologi.

Dalam hal ini, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan masyarakat sekitar dalam upaya penanganan dan pelindungan bagi korban kekerasan berbasis gender. 

Lanjut dia, minimalnya ada dukungan moral dengan tidak memberi stigma negatif  terhadap korban dan keluarganya, serta membantu korban agar mampu keluar dari trauma kekerasan yang dialami. 

"Dengan dukungan penuh tersebut, diharapkan korban bisa berani bersuara, dan keadilan bisa ditegakkan, yakni dengan memberikan hukuman setimpal bagi pelakunya," ujar dia.

Disampaikan, Yuyun Khoerunisa, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu sudah membuat catatan akhir tahun berisikan sejumlah rekomendasi bagi pihak-pihak terkait: 

1. Mendorong Peraturan Daerah kabupaten Indramayu no. tentang Pencegahan, Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan abnaka sebagai korban kekerasan di Kabupaten Indramayu direvisi dengan menyesuaikan  Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 tahun 2022.

2. Mendorong adanya kerja sama dengan Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pengada Layanan, terkait dengan pendampingan dan penananan korban dalam setiap tingkatan dengan di tandatangani MOU semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved