Siap-siap Rumah Penerima Bansos di Indramayu Akan Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Ada yang Protes
Ada lebih dari 250 ribu KPM yang nanti rumahnya ditempeli stiker Keluarga Miskin.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu akan memasang stiker pada rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos ini meliputi KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau (PBI).
Secara keseluruhan ada sebanyak 250.825 KPM yang nantinya akan dipasangi stiker keluarga miskin penerima Bansos tersebut di Indramayu.
Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, pelabelan stiker keluarga miskin ini sesuai dengan Surat Bupati Indramayu No. 460/3620/Dinsos per tanggal tanggal 1 Desember 2022.
"Tujuannya, yakni sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat yang menganggap masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (20/12/2022).
Sri Wulaningsih mengakui, dalam pelaksanaannya labelisasi stiker tersebut mendapat tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian masyarakat menilai dengan ditempelnya stiker tersebut akan berdampak pada tepatnya sasaran penerima bansos dari pemerintah.
Sebagian lagi, menilai penggunaan kata Keluarga Miskin pada stiker kurang diterima karena dianggap membully masyarakat.
Dalam hal ini, Sri Wulaningsih menjelaskan, pelabelan stiker tersebut sebagai bentuk transparansi dan juga perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.
Upaya pelabelan juga sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
"Selanjutnya dilaksanakan secara massal melalui media penempelan stiker pada rumah KPM. Tujuannya yaitu agar dapat memetakan masyarakat yang sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos," ujar dia.
Di sisi lain, disampaikan Sri Wulaningsih, dalam perjalanan pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022.
Diketahui verifikasi ketidaklayakan atau graduasi masih belum seimbang yaitu baru 9.094 KPM jika dibandingkan dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.