Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Indramayu, Mulai Dari Narkoba Hingga Alat Judi
Barang bukti tersebut didapat dari sebanyak 148 kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Juli hingga Desember 2022.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ribuan barang bukti kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Barang bukti tersebut didapat dari sebanyak 148 kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Juli hingga Desember 2022.
Adapun barang bukti tersebut diketahui, mulai dari narkotika, obat terlarang, senjata tajam, alat perjudian, hingga barang bukti lainnya.
"Tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetiya, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Tedy Hendra kepada Tribuncirebon.com, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Siap-siap Rumah Penerima Bansos di Indramayu Akan Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Ada yang Protes
Tedy Hendra menyampaikan, barang bukti yang hari ini dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 126,37 gram, ganja seberat 137,93 gram, tembakau gorila sintetis seberat 37,88 gram, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 120 butir.
Kemudian Riklona 38 butir, dan Merlopam 40 butir, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, Hexymer 13.541 butir, Tramadol 5.190 butir, dan Trihexyphenidyl 940 butir.
Selain itu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan meliputi 24 alat judi, 19 buah handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 potong pakaian, dan satu pucuk senjata api.
Tedy Hendra berharap dengan dimusnahkan barang bukti tersebut dapat menekan tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
"Dan dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Indramayu dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana kejahatan," ujar dia.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews