Pilwu Serentak 2023

DPMD Kabupaten Cirebon Bakal Koordinasikan Jadwal Pilwu Serentak 2023 ke KPU

DPMD Kabupaten Cirebon bakal berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait Pilwu Serentak 2023.

Tribuncirebon.com
ILUSTRASI Suasana Pemilihan Kuwu (pilwu) Cirebon serentak yang dilaksanakan pada Minggu (27/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon bakal berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait Pilwu Serentak 2023.


Terlebih, pesta demokrasi tingkat desa tersebut telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 di 100 desa yang tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.


Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, rencana yang telah dimasukan dalam draf tahapan Pilwu Serentak 2023 itu tetap harus dikoordinasikan dengan KPU.

Baca juga: Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Bakal Digelar 22 Oktober


Sebab, menurut dia, koordinasi tersebut untuk memastikan pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 tidak mengganggu hajat yang lebih besar, yakni Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.


"Kami akan mencocokkan jadwalnya, sehingga tahapan dan pelaksanaan Pilwu Serentak tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," kata Nanan Abdul Manan saat ditemui di DPMD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/5/2023).


Ia mengatakan, hal tersebut juga menjadi pertimbangan utama DPMD Kabupaten Cirebon dalam menyusun jadwal tahapan Pilwu Serentak 2023 termasuk hari pemungutan suaranya.


Pihaknya mengakui, seluruh tahapan Pilwu Serentak 2023 jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Kumpulan Latihan Soal CPNS 2023 Edisi Terbaru Wajib Dikuasai Lengkap dengan Kunci Jawabannya


Bahkan, termasuk hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2023 juga harus dipastikan pada tanggal itu tidak ada tahapan Pemilu 2024 yang urgent.


"Ploting sementara pemungutan suara Pilwu Serentak dilaksanakan pada 22 Oktober 2023, tapi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU," ujar Nanan Abdul Manan.


Nanan berharap, pada tanggal itu tidak berbentrokan dengan tahapan Pemilu 2024, sehingga pemungutan suara Pilwu Serentak 2023 dapat dilaksanakan.


Selain itu, pihaknya pun berharap, dalam waktu dekat Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Cirebon dapat menerbitkan Perbup dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu Serentak 2023.


"Kemarin, draf perbupnya sudah ditandatangai Pak Bupati, dan kami juga akan menyiapkan beberapa surat keputusan (SK) bupati sebagai aturan turunannya" kata Nanan Abdul Manan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved