Pilwu Serentak 2023

Kata Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Soal Munculnya Saran Pilwu Serentak 2023 Ditunda

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, mengatakan, tahapan Pilwu Serentak 2023 yang rencananya dimulai bulan ini tetap dilanjutkan

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, saat ditemui di DPRD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023 tidak perlu ditunda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, mengatakan, tahapan Pilwu Serentak 2023 yang rencananya dimulai bulan ini tetap dilanjutkan meski DPR RI tengah mengebut revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Baca juga: Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Disarankan Ditunda, Akademisi Ini Ungkap Alasannya

Bahkan, pihaknya menilai tidak ada urgensi untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang pesta demokrasi tingkat desa yang rencananya digelar pada Oktober 2024 tersebut.

Sebab, menurut dia, pelaksanaan Pilwu Serentak 2024 yang bakal diikuti 100 desa se-Kabupaten Cirebon itu mengacu pada aturan yang pasti, yakni UU Desa yang berlaku sekarang.

"Kalau revisi UU Desa itu belum pasti, sehingga tidak perlu berpatokan ke sana," ujar Sofwan saat ditemui di DPRD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan, tahapan pilwu yang tertuang dalam perbup juga harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, karena berlandaskan pada aturan yang benar.

Jika dalam perjalanannya UU Desa yang kini tengah direvisi tersebut disahkan oleh DPR RI, maka dipastikan bakal terdapat solusi mengenai Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon.

Dalam revisi UU Desa terdapat dua poin penting, yakni penambahan masa jabatan kepala desa selama tiga tahun, dan penambahan anggaran desa 20 persen dari dana transfer pusat ke daerah.

"Jadi, tidak ada urgensi untuk mencabut perbup tersebut, karena sesuai legalitas yang berlaku saat ini, dan kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti," kata Sofwan.

Ia menyampaikan, pada prinsipnya Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon secara tegas mendorong agar Pilwu Serentak 2023 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pasalnya, sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski revisi UU Desa diperkirakan bakal disahkan oleh DPR RI pada akhir tahun ini.

"Kan, enggak ada yang salah, sehingga perbupnya tidak perlu dicabut, dan tahapan Pilwu Serentak 2023 yang dimulai bulan ini juga tetap berjalan saja," ujar Sofwan.

Baca juga: Kata Pemkab Cirebon Soal Usulan Pilwu Serentak 2023 Ditunda

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved