Kata Pemkab Cirebon Soal Usulan Pilwu Serentak 2023 Ditunda

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan mengenai penundaan Pilwu Serentak 2023.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Ilustrasi Pilkades atau Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengakui masih menunggu jawaban Kemendagri RI mengenai pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.

Hingga kini, Kemendagri RI belum mengambil keputusan dan memberikan jawaban mengenai pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang rencananya digelar pada Oktober 2023 tersebut.

Namun, menurut dia, jajarannya telah menyampaikan kondisi di daerah, karena turut dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 yang tahapannya dimulai pada 22 Juli 2023.

"Kami akan mengirimkan surat ke Kemendagri untuk mendapatkan jawaban resmi terkait pilwu serentak di Kabupaten Cirebon," kata Nanan Abdul Manan saat ditemui di DPMD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/7/2023).

Bahkan, pihaknya juga telah meminta jaminan pasti dari Kemendagri RI apabila tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon tetap dilanjutkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon.

Ia mengatakan, jaminan tersebut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Jaminan ini agar Pilwu Serentak 2023 tidak dicut di tengah jalan, dan apabila harus disetop, mumpung saat ini tahapannya belum dimulai," ujar Nanan Abdul Manan.

Nanan menyampaikan, rencananya Pilwu Serentak 2023 bakal diikuti 100 desa se-Kabupaten Cirebon dan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023.

Namun, DPR RI tengah mengebut revisi Undang-Undang (UU) Desa dan salah satu poin krusialnya adalah penambahan masa jabatan kuwu atau kepala desa selama tiga tahun.

Karenanya, 412 kuwu se-Kabupaten Cirebon yang saat ini masih menjabat bakal mendapat tambahan masa jabatan hingga tiga tahun sesuai revisi UU Desa.

"Termasuk para kuwu dari 100 desa yang direncanakan mengikuti Pilwu Serentak 2023 juga akan mendapat tambahan masa jabatan apabila revisi UU Desa disahkan," kata Nanan Abdul Manan.

Baca juga: Ini Alasan Akademisi Sarankan Pemkab Cirebon Tunda Pilwu Serentak 2023

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved