Kata Pemkab Cirebon Soal Usulan Pilwu Serentak 2023 Ditunda
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan mengenai penundaan Pilwu Serentak 2023.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengakui masih menunggu jawaban Kemendagri RI mengenai pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.
Hingga kini, Kemendagri RI belum mengambil keputusan dan memberikan jawaban mengenai pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang rencananya digelar pada Oktober 2023 tersebut.
Namun, menurut dia, jajarannya telah menyampaikan kondisi di daerah, karena turut dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 yang tahapannya dimulai pada 22 Juli 2023.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kemendagri untuk mendapatkan jawaban resmi terkait pilwu serentak di Kabupaten Cirebon," kata Nanan Abdul Manan saat ditemui di DPMD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/7/2023).
Bahkan, pihaknya juga telah meminta jaminan pasti dari Kemendagri RI apabila tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon tetap dilanjutkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon.
Ia mengatakan, jaminan tersebut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Jaminan ini agar Pilwu Serentak 2023 tidak dicut di tengah jalan, dan apabila harus disetop, mumpung saat ini tahapannya belum dimulai," ujar Nanan Abdul Manan.
Nanan menyampaikan, rencananya Pilwu Serentak 2023 bakal diikuti 100 desa se-Kabupaten Cirebon dan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023.
Namun, DPR RI tengah mengebut revisi Undang-Undang (UU) Desa dan salah satu poin krusialnya adalah penambahan masa jabatan kuwu atau kepala desa selama tiga tahun.
Karenanya, 412 kuwu se-Kabupaten Cirebon yang saat ini masih menjabat bakal mendapat tambahan masa jabatan hingga tiga tahun sesuai revisi UU Desa.
"Termasuk para kuwu dari 100 desa yang direncanakan mengikuti Pilwu Serentak 2023 juga akan mendapat tambahan masa jabatan apabila revisi UU Desa disahkan," kata Nanan Abdul Manan.
Baca juga: Ini Alasan Akademisi Sarankan Pemkab Cirebon Tunda Pilwu Serentak 2023
Datangi Polresta Cirebon, Menteri PPPA Pastikan Hak 13 Anak Pelaku Penjarahan Tetap Terlindungi |
![]() |
---|
Anggota Dewan Cirebon Pilih Tak Libur Meski Gedung DPRD Hancur, Rapat Paripurna Digelar Seadanya |
![]() |
---|
Inventarisasi Kerusakan DPRD Cirebon Butuh Waktu 10 Hari, Inspektorat: Data Akan Dibuka ke Publik |
![]() |
---|
Aktor Penggerak Pengrusakan dan Penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Diburu Polisi |
![]() |
---|
Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.