Ini Alasan Akademisi Sarankan Pemkab Cirebon Tunda Pilwu Serentak 2023
Akademisi di Cirebon menyarankan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon ditunda.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Akademisi sekaligus mantan birokrat, Iis Krisnandar, menyarankan Pemkab Cirebon untuk menunda Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.
Iis yang merupakan dosen ilmu hukum otonomi daerah di perguruan tinggi swasta di Cirebon tersebut beralasan penundaan pesta demokrasi tingkat desa yang rencananya digelar pada Oktober 2023 itu untuk menghindari polemik.
Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan saat ini masyarakat mulai menyiapkan persyaratan calon kuwu atau kepala desa meski tahapan Pilwu Serentak 2023 baru dimulai pada 22 Juli 2023.
Padahal, DPR RI tengah mengebut revisi Undang-Undang (UU) Desa dan diprediksi bakal disahkan pada akhir tahun ini, sehingga hasil Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon sia-sia.
Dalam revisi UU Desa terdapat dua poin penting, yakni penambahan masa jabatan kepala desa selama tiga tahun, dan penambahan anggaran desa 20 persen dari dana transfer pusat ke daerah.
"Masa jabatan kuwu akan ditambah tiga tahun, seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang luar biasa di Kabupaten Cirebon," ujar Iis Krisnandar saat ditemui di kawasan Jalan P Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 juga harus segera dicabut, karena melihat perkembangan revisi UU Desa oleh DPR RI.
Selain itu, risiko terbesar dan paling fatal jika Pilwu Serentak 2023 digelar dan revisi UU Desa disahkan pada akhir tahun ini maka hasil pemilihan kuwu yang dilaksanakan pada Oktober 2023 batal dengan sendirinya.
Karenanya, Iis menyarankan tahapan dan pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 ditunda hingga diterbitkannya lembar negara mengenai revisi UU Desa yang diprediksi pada akhir tahun ini.
Pihaknya berharap, Pemkab Cirebon segera mencabut perbup mengenai tahapan Pilwu Serentak 2023 untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Cirebon.
"Jangan dibiarkan terlalu lama perbup ini dilaksanakan masyarakat, karena mereka yang ingin mencalonkan tapi tidak jadi akan kecewa, dan kekecewaannya semakin besar apabila tidak dicabut secepatnya," kata Iis Krisnandar.
Baca juga: Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Disarankan Ditunda, Akademisi Ini Ungkap Alasannya
Satpam DPRD Kab Cirebon Menangis, Motornya Dibakar Massa, Dijanjikan Motor Baru Oleh Willie Salim |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Sekretaris DPRD Cirebon: Aktivitas Legislatif Tetap Harus Jalan |
![]() |
---|
Foto-foto Gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang Dibakar Massa, Puing Demokrasi yang Tinggal Arang |
![]() |
---|
Curhatan Pedagang Kecil di Jalan Dewi Sartika Cirebon, Merugi dan Ketakutan Saat Aksi Massa Ricuh |
![]() |
---|
Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Dibakar Massa, Asap Hitam Membumbung Tinggi, Ratusan Orang Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.