Pilwu Serentak 2023

Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Disarankan Ditunda, Akademisi Ini Ungkap Alasannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon disarankan untuk menunda Pemilihan Kuwu atau kepala desa (Pilwu) Serentak 2023.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di perguruan tinggi swasta di Cirebon, Iis Krisnandar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon disarankan untuk menunda Pemilihan Kuwu atau kepala desa (Pilwu) Serentak 2023.

Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di perguruan tinggi swasta di Cirebon, Iis Krisnandar, mengatakan, penundaan itu hingga menunggu revisi Undang-Undang (UU) Desa disahkan DPR RI.

Menurut akademisi yang juga merupakan mantan birokrat tersebut, diperkirakan draf UU Desa bakal diparipurnakan DPR RI dalam waktu dekat, dan diprediksi sebelum 2024 sudah disahkan.

"Kami memperkirakan revisinya disahkan dalam waktu dekat, sehingga pilwu ditunda sambil menunggu hasilnya dari DPR RI," ujar Iis Krisnandar saat ditemui di kawasan Jalan P Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/7/2023).

Ia mengatakan, setelah disahkan revisi UU Desa diserahkan ke pemerintah dan harus membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama DPR DI paling lama 60 hari.

Sementara periodisasi kuwu atau kepala desa yang ditetapkan melaksanakan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon yang tahapannya dimulai bulan ini akan berakhir pada akhir tahun ini.

Pihaknya mengakui, pemungutan suara Pilwu Serentak 2023 baru dilaksanakan pada Oktober 2023 dan dikhawatirkan hasilnya sia-sia, karena revisi UU Desa berlaku bagi kuwu yang masih menjabat.

"Jika digelar saat belum ada kepastian mengenai revisi UU Desa, dan ternyata disahkan sebelum 2024, maka risiko paling fatalnya hasil Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon sia-sia," kata Iis Krisnandar.

Pihaknya mengakui, melihat perkembangan nasional terhadap revisi UU Desa maka pemda harus responsif untuk meminimalisir potensi terjadinya polemik.

Ia pun menyarankan agar tahapan dan pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon ditunda hingga diterbitkannya lembar negara mengenai revisi UU Desa yang diprediksi pada akhir tahun ini.

"Revisi UU Desa ini menambah masa jabatan kuwu selama tinga tahun, sehingga jika disahkan sebelum akhir 2023 maka hasil Pilwu Serentak pada Oktober 2023 batal dengan sendirinya," ujar Iis Krisnandar.

Baca juga: UU Desa Direvisi, Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Terancam Gagal

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved