Pilwu Serentak 2023

Bupati Cirebon Akui Tak Bisa Asal Cabut Perbup tentang Tahapan Pilwu Serentak 2023

Imron mengakui, perbup tidak bisa dicabut begitu saja apabila hanya desakan dari perseorangan, karena terdapat langkah-langkah yang harus ditempuh.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengakui tidak bisa sembarangan mencabut Peraturan Bupati (perbup) Cirebon tentang tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023.

Pencabutan perbup itu berkaitan saran dari akademisi sekaligus mantan birokrat, Iis Krisnandar, untuk meminimalisir dampaknya, karena DPR RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Desa.

Baca juga: Kata Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Soal Munculnya Saran Pilwu Serentak 2023 Ditunda

Imron mengakui, perbup tidak bisa dicabut begitu saja apabila hanya desakan dari perseorangan, karena terdapat langkah-langkah yang harus ditempuh.

"Jika desakan dari DPRD maka dapat dituruti (pencabutan perbup)," ujar Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/7/2023).

Ia mengatakan, jika revisi UU Desa disahkan oleh DPR RI pada tahun ini maka Perbup tentang tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon bakal ditinjau ulang.

Namun, jika revisi UU Desa tersebut baru disahkan pada tahun depan maka DPMD Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan Kemendagri RI untuk membahas pelaksanaan Pilwu Serentak 2023.

Karenanya, menurut dia, hingga kini perbup itu tidak dapat dicabut dan dipastikan tahapan Pilwu Serentak 2023 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami tidak bisa sembarangan mencabut perbup tersebut, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dan itu sesuai sistem yang berlaku," kata Imron Rosyadi.

Ia menyampaikan, saat ini DPMD Kabupaten Cirebon juga masih berkomunikasi secara intensif mengenai pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu.

Rencananya, Pilwu Serentak 2023 diikuti 100 desa se-Kabupaten Cirebon, dan dilaksanakan pada Oktober 2023, serta tahapannya dimulai pada akhir bulan ini.

"Sejauh ini, kami memastikan tahapan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap berjalan sesuai jadwal, dan akan dimulai pada 22 Juli 2023," ujar Imron Rosyadi.

Baca juga: Kata Pemkab Cirebon Soal Usulan Pilwu Serentak 2023 Ditunda

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved