Kasus Kerusuhan di Cirebon
Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam peristiwa itu, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak.
Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Cirebon, pada Kamis (4/9/2025), kelima belas tersangka dihadirkan.
Mereka telah menggunakan kaos tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Jadwal Badminton Hong Kong Open 2025, Berikut Hasil Drawing Alwi Farhan Hingga Ginting
Saat dihadirkan, mereka langsung diminta berdiri berjajar dengan tangan diborgol.
Tatapan wajah mereka tampak kosong, ada juga yang menutupi wajahnya ketika sorotan kamera mengarah kepadanya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, aksi brutal terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika lebih dari 500 orang menyerbu kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang, Sumber, Kabupaten Cirebon.
Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu, hingga batu bata, lalu merusak serta membakar sebagian gedung DPRD.
Tak hanya itu, mereka juga menjarah barang-barang milik DPRD dan DLH.
“Kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp 10 miliar, sementara Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian kurang lebih Rp492 juta,” ujar Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, Kamis (4/9/2025).
Polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil penjarahan, di antaranya televisi LED 65 inci, komputer, CPU, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.
“Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Demi Dapat Menit Bermain, Zulkifli Lukmansyah Ngaku Tak Gentar Bersaing Dengan Pemain Senior Persib
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para tersangka,” jelas dia.
Polresta Cirebon memastikan kasus ini akan diusut tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis dan kriminal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Sudah Terdaftar Sebagai Pemain Persib Ini Nomor Punggung Eliano Reijnders, Bisa Main Lawan Persebaya |
![]() |
---|
Gempa Besar Magnitudo 4,8 Guncang Ondong Sulawesi Utara, Ini Info Dari BMKG |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Lewat NIK dan KK Secara Daring, Mudah dan Praktis |
![]() |
---|
NASKAH Khutbah Jumat Besok 5 September 2025, Hujan Rahmat di Bulan Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.