Kasus Kerusuhan di Cirebon

Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar

Polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KERUSUHAN DI CIREBON - Polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu (30/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Sabtu (30/8/2025).


Dalam peristiwa itu, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak.


Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Cirebon, pada Kamis (4/9/2025), kelima belas tersangka dihadirkan. 


Mereka telah menggunakan kaos tahanan berwarna oranye. 

Baca juga: Jadwal Badminton Hong Kong Open 2025, Berikut Hasil Drawing Alwi Farhan Hingga Ginting


Saat dihadirkan, mereka langsung diminta berdiri berjajar dengan tangan diborgol. 


Tatapan wajah mereka tampak kosong, ada juga yang menutupi wajahnya ketika sorotan kamera mengarah kepadanya. 


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, aksi brutal terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika lebih dari 500 orang menyerbu kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang, Sumber, Kabupaten Cirebon.


Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu, hingga batu bata, lalu merusak serta membakar sebagian gedung DPRD.


Tak hanya itu, mereka juga menjarah barang-barang milik DPRD dan DLH.


“Kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp 10 miliar, sementara Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian kurang lebih Rp492 juta,” ujar Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, Kamis (4/9/2025).


Polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil penjarahan, di antaranya televisi LED 65 inci, komputer, CPU, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.


“Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Demi Dapat Menit Bermain, Zulkifli Lukmansyah Ngaku Tak Gentar Bersaing Dengan Pemain Senior Persib


“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para tersangka,” jelas dia.


Polresta Cirebon memastikan kasus ini akan diusut tuntas.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis dan kriminal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya. 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved