Pemilu 2024
Belum Ada Bacaleg di Majalengka yang Daftar Langsung hingga Siang Ini, Ketua KPU Ungkap Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka mengungkap penyebab belum adanya yang daftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Langkah selanjutnya, KPU Majalengka akan melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan bacaleg itu sah tidak mengikuti proses pencalonan anggota legislatif.
"Tanggal 1-14 Mei persyaratan harus lengkap. Dalam artian semuanya harus ada, semua persyaratan itu. Masalah kemudian memenuhi syarat, belum syarat atau tidak memenuhi syarat itu masalah tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni, kita akan vermin sah tidak sahnya," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.