KPU Majalengka Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Mulai Hari Ini, Mantan Napi Boleh Ikut
KPU Majalengka membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai Senin (1/5/2023).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Disinggung mengenai bacaleg yang berstatus mantan napi, Agus menyebut, hal tersebut juga diperbolehkan.
Namun menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yakni harus memiliki surat keterangan dari pengadilan telah menjalani pidana lebih dari 5 tahun.
"Mantan napi itu dalam regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."
"5 tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."
"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.
Sementara, pembukaan pendaftaran bacaleg ditandai dengan gelaran apel yang berlangsung di halaman KPU Majalengka yang diikuti oleh seluruh komisioner dan staf.
HARI INI, KPU Majalengka Pastikan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan Dimulai |
![]() |
---|
Kesaksian Kepala Lapas Indramayu Soal Dua Napi Teroris yang Kini Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
Antisipasi TPS Pilkada Majalengka di Lokasi Rawan Bencana, PPK dan PPS Harus Siapkan Lokasi Cadangan |
![]() |
---|
14.777 KPPS Resmi Dilantik, KPU Majalengka Pastikan Siap Bertugas di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
KPU Jabar Minta PPK se-Kabupaten Majalengka Pahami Penggunaan Aplikasi Sirekap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.