KPU Majalengka Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Mulai Hari Ini, Mantan Napi Boleh Ikut

KPU Majalengka membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai Senin (1/5/2023).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Apel Pembukaan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Majalengka yang digelar di halaman Kantor KPU Majalengka, Senin (1/5/2023) 


Disinggung mengenai bacaleg yang berstatus mantan napi, Agus menyebut, hal tersebut juga diperbolehkan.


Namun menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yakni harus memiliki surat keterangan dari pengadilan telah menjalani pidana lebih dari 5 tahun.


"Mantan napi itu dalam regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."


"5 tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."


"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.


Sementara, pembukaan pendaftaran bacaleg ditandai dengan gelaran apel yang berlangsung di halaman KPU Majalengka yang diikuti oleh seluruh komisioner dan staf.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved