Pilkada Majalengka 2024
KPU Jabar Minta PPK se-Kabupaten Majalengka Pahami Penggunaan Aplikasi Sirekap
KPU Jabar Minta PPK se-Kabupaten Majalengka Pahami Penggunaan Aplikasi Sirekap
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Provinsi Jawa Barat meminta seluruh PPK se-Kabupaten Majalengka memahami penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan, aplikasi Sirekap bakal digunakan pada tahap penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.
Terlebih, KPU RI juga berencana menggunakan Sirekap Mobile yang merupakan versi perbaikan dari aplikasi serupa yang digunakan pada Pemilu 2024.
Baca juga: UPDATE Tarif Terbaru Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Hari Ini 8 November2024
Karenanya, menurut dia, jajaran adhoc penyelenggara Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Majalengka, harus benar-benar memahami penggunaan aplikasi tersebut.
"KPU RI sudah memutuskan untuk menggunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024, sehingga jajaran PPK harus mempelajarinya kembali," ujar Ade Nur Hidayat saat ditemui usai Bimbingan Teknis (Bimtek) PPK se-Kabupaten Majalengka di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (8/11/2024).
Pihaknya mengakui, aplikasi Sirekap juga sebenarnya telah digunakan sejak Pilkada Serentak 2020, tetapi saat ini merupakan versi terbaru yang terdapat beberapa upgrade dari segi fitur dam lainnya.
Baca juga: Membelah Sepanjang 180,58 km, Mega Proyek Senilai Rp45,71 Triliun Ini Menggusur 40 Desa di Tuban
Ia mengatakan, bimtek kali ini juga memberikan materi terkait penggunaan aplikasi Sirekap dalam tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, secara umum pemahaman jajaran PPK se-Kabupaten Majalengka terkait Sirekap relatif baik, tetapi perlu ditingkatkan khususnya mengenai fitur-fitur baru dalam aplikasi tersebut.
"Saya kira bimtek ini bisa meningkatkan pemahaman teman-teman adhoc (PPK) terkait aplikasi Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024," kata Ade Nur Hidayat.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Hari Ini 8 November 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
Ia berharap, aplikasi Sirekap tidak mengalami kendala berarti saat pelaksanaan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, sehingga prosesnya berjalan lancar.
Selain itu, pihaknya mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara bahwa penggunaan aplikasi Sirekap tersebut juga harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan KPU RI.
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.