Masih Ingat Kakek di Majalengka Penyebar Video Asusila Bareng Mantan Istri? Ia Sudah Divonis

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Jaya Rahmat, kakek yang sebarkan video asusila.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
SEBAR VIDEO - Kasus kakek asal Majalengka, Jaya Rahmat (50), yang menghebohkan publik karena menyimpan 700 video syur dan menyebarkan video asusila bareng mantan istrinya. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus kakek asal Majalengka, Jaya Rahmat (50), yang menghebohkan publik karena menyimpan 700 video syur dan menyebarkan video asusila bareng mantan istrinya, kini memasuki babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini.

Majelis hakim menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat, memperbanyak, dan menyebarkan konten pornografi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, Rabu (1/10/2025). 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, serta memori eksternal yang berisi video asusila untuk dimusnahkan. Sementara satu unit iPhone milik saksi korban dikembalikan.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap ditahan hingga masa hukuman selesai dijalankan.

Simpan 700 Video Asusila

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial M (45), mantan istri siri Jaya, melaporkan penyebaran video asusila yang melibatkan dirinya.

Awalnya, Jaya mengaku hanya menyimpan 400 video, namun penyelidikan polisi menemukan hampir 700 video syur tersimpan di ponselnya.

Video-video tersebut disebarkan oleh terdakwa ke sejumlah pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangga.

Penyebaran dilakukan setelah korban memutuskan hubungan siri yang telah berlangsung sekitar delapan bulan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved