KPU Majalengka Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Mulai Hari Ini, Mantan Napi Boleh Ikut

KPU Majalengka membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai Senin (1/5/2023).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Apel Pembukaan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Majalengka yang digelar di halaman Kantor KPU Majalengka, Senin (1/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai Senin (1/5/2023).


Pendaftaran sendiri bakal berlangsung hingga 14 Mei 2023 atau dua Minggu mendatang.


Mantan narapidana juga bisa ikut dengan ketentuan yang ditetapkan.


"Ya benar, hari ini sampai tanggal 14 kita mulai penerimaan pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPRD kabupaten Majalengka."


"Sesuai dengan Pasal 247 bahwa ada hierarki di situ terkait dengan pendaftaran. DPR RI oleh KPU RI, DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi , DPRD kabupaten kota oleh KPU kabupaten kota" ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada kepada Tribun, Senin (1/5/2023).

Baca juga: KPU: Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, Dilanjut Verifikasi Faktual di Daerah


Di Majalengka sendiri, kata dia, ada 18 partai politik (parpol) yang bisa mendaftar para bacaleg terbaiknya untuk tingkat daerah.

Apel Pembukaan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Majalengka yang digelar di halaman Kantor KPU Majalengka, Senin (1/5/2023)
Apel Pembukaan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Majalengka yang digelar di halaman Kantor KPU Majalengka, Senin (1/5/2023) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Selanjutnya atau setelah beres pendaftaran, tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi.


"Nanti setelah tanggal 14, dari 16 Mei sampai 23 Juni itu kita akan verifikasi. Jadi sekarang partai politik mencalonkan caleg-caleg-nya. Tanggal 14 pokoknya tutup."


"Tanggal 15 mei sampai 23 Juni kita verifikasi administrasinya, apakah kemudian sudah sesuai memenuhi persyaratan atau tidak. Nanti tanggal 26 Juni-9 Juli, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki," ucapnya.


Agus mengungkapkan, tahapan pendaftaran bacaleg diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota perwakilan rakyat daerah.


Pada pendaftaran nantinya parpol cukup mendaftar melalui aplikasi sistem pencalonan (silon).

Baca juga: KPU Siapkan TPS Khusus untuk Warga Binaan di Lapas Majalengka 


"Karena menggunakan berbasis silon (sistem informasi pencalonan), mulai sekarang mereka sudah meng-upload caleg-caleg-nya termasuk persyaratannya."


"Nanti datang ke KPU hanya menyerahkan rekapitulasi model B ke kita sampai kemudian ada seremoni di sini, penerimaan," jelas dia.


Ia menambahkan, syarat ketentuan yang harus dipenuhi parpol saat mendaftar bacaleg-nya di antaranya, warga negara Indonesia, Ijazah minimal SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan termasuk surat keterangan berbadan sehat atau bebas dari narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved