Pilkades

Panitia Sebelas di Sutawangi Majalengka Membubarkan Diri Jelang Pilkades, Ini Kata DPRD

Masyarakat dihebohkan dengan kabar pembubaran diri yang dilakukan panitia sebelas pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sutawangi, Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Masduki 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Belum lama masyarakat dihebohkan dengan kabar pembubaran diri yang dilakukan panitia sebelas pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.


Aksi pembubaran panitia dipicu soal anggaran yang dianggap minim, sehingga tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades.


Kabar tersebut tampaknya juga sudah didengar oleh anggota DPRD Majalengka, khususnya Komisi I.


Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Masduki mengatakan, kabar terbaru permasalahan panitia sebelas di desa tersebut sudah 'clear'.


Bahkan, semenjak dikabarkan bubar pada Rabu (12/4/2023), sehari setelahnya pihak terkait langsung menyel

Baca juga: Panitia Membubarkan Diri, Satu Desa di Majalengka Terancam Batal Gelar Pilkades

esaikan permasalah tersebut.


"Jadi anggaran-angaran yang mereka gunakan sudah tertutupi ternyata sudah diclear kan," ujar Teten kepada Tribun, Sabtu (15/4/2023).

Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Masduki
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Masduki (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Terkait banyaknya keluhan yang disampaikan panitia sebelas maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) lainnya, anggota DPRD fraksi Gerindra itu juga telah dibahas.


Pembahasan itu dilakukan pada Kamis (13/4/2023) kemarin, dengan menghadirkan pihak terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).


"Ya kemarin kami langsung menindaklanjuti banyaknya keluhan dan Kamis kemarin kami langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang."


"Jadi hasil rapat kemarin bahwa anggaran yang bisa digunakan untuk Pilkades serentak yang bakal dilaksanakan pada bulan Mei 2023 itu pertama, bisa menggunakan anggaran dari kabupaten, anggaran cadangan dan APBDes."


"Serta di dalam APBDes juga ada beberapa poin, pertama melalui pihak ketiga dan iuran gotong royong. 


"Satu anggaran dari kabupaten, kedua dana cadangan yang perbulannya kalau tidak salah Rp 10 juta, dua bulan berarti Rp 20 juta, nah itu yang digunakan dan ditambah dari APBDes."


"Didalam APBDes ada beberapa poin yang diperbolehkan desa itu, dimasukkan ke APBDes itu dari, di antaranya ada pihak ketiga, dari pada iuran gotong royong masyarakat itu, itu boleh tapi harus masuk dulu APBDes."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved