Pilkades
Panitia Sebelas di Sutawangi Majalengka Membubarkan Diri Jelang Pilkades, Ini Kata DPRD
Masyarakat dihebohkan dengan kabar pembubaran diri yang dilakukan panitia sebelas pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sutawangi, Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Belum lama masyarakat dihebohkan dengan kabar pembubaran diri yang dilakukan panitia sebelas pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Aksi pembubaran panitia dipicu soal anggaran yang dianggap minim, sehingga tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades.
Kabar tersebut tampaknya juga sudah didengar oleh anggota DPRD Majalengka, khususnya Komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Masduki mengatakan, kabar terbaru permasalahan panitia sebelas di desa tersebut sudah 'clear'.
Bahkan, semenjak dikabarkan bubar pada Rabu (12/4/2023), sehari setelahnya pihak terkait langsung menyel
Baca juga: Panitia Membubarkan Diri, Satu Desa di Majalengka Terancam Batal Gelar Pilkades
esaikan permasalah tersebut.
"Jadi anggaran-angaran yang mereka gunakan sudah tertutupi ternyata sudah diclear kan," ujar Teten kepada Tribun, Sabtu (15/4/2023).

Terkait banyaknya keluhan yang disampaikan panitia sebelas maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) lainnya, anggota DPRD fraksi Gerindra itu juga telah dibahas.
Pembahasan itu dilakukan pada Kamis (13/4/2023) kemarin, dengan menghadirkan pihak terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Ya kemarin kami langsung menindaklanjuti banyaknya keluhan dan Kamis kemarin kami langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang."
"Jadi hasil rapat kemarin bahwa anggaran yang bisa digunakan untuk Pilkades serentak yang bakal dilaksanakan pada bulan Mei 2023 itu pertama, bisa menggunakan anggaran dari kabupaten, anggaran cadangan dan APBDes."
"Serta di dalam APBDes juga ada beberapa poin, pertama melalui pihak ketiga dan iuran gotong royong.
"Satu anggaran dari kabupaten, kedua dana cadangan yang perbulannya kalau tidak salah Rp 10 juta, dua bulan berarti Rp 20 juta, nah itu yang digunakan dan ditambah dari APBDes."
"Didalam APBDes ada beberapa poin yang diperbolehkan desa itu, dimasukkan ke APBDes itu dari, di antaranya ada pihak ketiga, dari pada iuran gotong royong masyarakat itu, itu boleh tapi harus masuk dulu APBDes."
Beredar Draft Jadwal Tahapan Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, DPMD Pastikan Hoaks |
![]() |
---|
Panitia Sebelas Bubarkan Diri, Satu Desa di Majalengka Terancam Batal Gelar Pilkades, Ini Kata Camat |
![]() |
---|
Pilkades di Desa Sutawangi Majalengka Terancam Gagal Digelar Gegara Panitia Membubarkan Diri |
![]() |
---|
Panitia Membubarkan Diri, Satu Desa di Majalengka Terancam Batal Gelar Pilkades |
![]() |
---|
Tak Ada yang Mau Mencalonkan Diri, Ibu dan Anak Ini Maju di Pilkades Jangraga Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.