Soimah Curhat Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Begini Respon Sri Mulyani
Sri Mulyani, mengatakan dirinya telah menerima kiriman video dari Butet Kartaredjasa yang berisi aduan Soimah
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara perihal pengakuan Soimah yang didatangi pertugas pajak bersama debt collector.
Diketahui, pengakuan sinden asal Pati itu viral dan menjadi perhatian banyak pihak.
Sri Mulyani, lewat unggahan di Instagramnya, mengatakan dirinya telah menerima kiriman video dari Butet Kartaredjasa yang berisi aduan Soimah akibat perlakuan aparat pajak.
Dia pun menjelaskan tiga poin mengenai kasus yang dialami seniman Soimah yang didatangi petugas pajak di kediaman Soimah di Yogyakarta di tahun 2015 silam.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak"," tutur Sri Mulayani, dikutip Senin (10/4/2023).
Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian masalah yang dialami Soimah.
Baca juga: Kanwil DJP Jabar II Sebut Kontribusi Pajak Ciayumajakuning Masuk Peringkat 5 Besar
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani.
"Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri.
Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," tulisnya.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan.
Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," sambung dia.
Pertama, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan hingga memiliki pengalaman tidak mengenakan terhadap pegawai Ditjen Pajak.
Terkait kejadian di 2015 tersebut Sri Mulyani mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Soimah dan pegawai Ditjen Pajak.
Pegawai yang mendatangi kediaman Soimal adalah instansi dewan kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," kata pihak Ditjen Pajak dalam video yang diunggah Sri Mulyani.
Ivan Gunawan Nangis Sampaikan Maaf kepada Soimah, Berani Lakukan Ini ke Sahabatnya |
![]() |
---|
Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Ternyata Sudah Berlangsung 8 Tahun, Ini Modusnya |
![]() |
---|
7 Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dibekuk, Puluhan Motor Hasil Tarikan Disita Polisi |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini |
![]() |
---|
CEK Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.