Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini
Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025.
Yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).
Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam
Namun kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam.
Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas.
Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.
"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo.
Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan begitu jenisnya sangat sedikit, sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN 0 persen.
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited," ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam.
Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
| Istana Gelar Open House, Interaksi dengan Presiden Prabowo Subianto Dibatasi |
|
|---|
| Kadin Majalengka Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Genteng Jatiwangi Siap Kuasai Rumah Subsidi |
|
|---|
| Di Tengah Bangunan Ambruk, Petugas Damkar Cirebon Selamatkan Foto Presiden Prabowo, Videonya Viral |
|
|---|
| Stafsus Prabowo Turun ke Majalengka, Program Air Bersih Disebut Bukti Perhatian Presiden |
|
|---|
| PAD DKP3 Cirebon Ngebut, Target 2026 Dipatok Rp 2 Miliar Setelah Tahun Lalu Over Target |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-dan-Gibran-Rakabuming-Raka-mengucapkan-sumpah-jabatanv.jpg)