Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) 

TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025.

Yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam

Namun kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam.

Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas.

Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo.

Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan begitu jenisnya sangat sedikit, sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN 0 persen.

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited," ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam.

Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved