Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) 

Jasa biro perjalanan

Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta

Buku-buku pelajaran

Kitab suci

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta

Jasa keuangan, dana pensiun

Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit

Asuransi kerugian, asuransi jiwa

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," jelas Sri Mulyani.

Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers yang sama.

"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022," ujar Prabowo.

Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti shampo dan sabun.

"Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM," ujar dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen alias tidak naik.

"Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah)," jawab Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.

"Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya," tegasnya.

Untuk melengkapi itu, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus atau bantuan senilai Rp38,6 triliun.

Bantuan tersebut berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan sebagainya.

"Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," jelas Prabowo.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved