Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) 

TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025.

Yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam

Namun kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam.

Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas.

Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo.

Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan begitu jenisnya sangat sedikit, sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN 0 persen.

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited," ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam.

Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Pantauan Kompas.com, PMK Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I, tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah. 

Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dll, juga tidak masuk dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022.

Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan barang/jasa yang tetap PPN 11 persen, sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman jdih.kemenkeu.go.id:

Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN

Daftar barang yang kena PPN 12 persen


Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Kelompok hunian rumah: 
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp30 miliar.

Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen.

Kelompok balon udara dan peluru: 
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen.

Kelompok pesawat udara dan senjata api: 
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.

Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.

Kelompok kapal pesiar mewah:
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.

Daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen

Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain.

Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti

Tiket kereta api

Tiket bandara

Angkutan orang

Jasa angkutan umum

Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

Penyerahan pengurusan transport

Jasa biro perjalanan

Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta

Buku-buku pelajaran

Kitab suci

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta

Jasa keuangan, dana pensiun

Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit

Asuransi kerugian, asuransi jiwa

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," jelas Sri Mulyani.

Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers yang sama.

"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022," ujar Prabowo.

Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti shampo dan sabun.

"Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM," ujar dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen alias tidak naik.

"Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah)," jawab Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.

"Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya," tegasnya.

Untuk melengkapi itu, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus atau bantuan senilai Rp38,6 triliun.

Bantuan tersebut berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan sebagainya.

"Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," jelas Prabowo.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved