Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) 

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Pantauan Kompas.com, PMK Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I, tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah. 

Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dll, juga tidak masuk dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022.

Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan barang/jasa yang tetap PPN 11 persen, sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman jdih.kemenkeu.go.id:

Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN

Daftar barang yang kena PPN 12 persen


Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Kelompok hunian rumah: 
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp30 miliar.

Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen.

Kelompok balon udara dan peluru: 
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen.

Kelompok pesawat udara dan senjata api: 
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved