Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) 

Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.

Kelompok kapal pesiar mewah:
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.

Daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen

Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain.

Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti

Tiket kereta api

Tiket bandara

Angkutan orang

Jasa angkutan umum

Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

Penyerahan pengurusan transport

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved