Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Ternyata Sudah Berlangsung 8 Tahun, Ini Modusnya

Terungkap! para pelaku premanisme yang berkedok sebagai Debt Collector (DC) atau mata elang sudah menjalankan aksi selama 8 tahun lebih

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
BERKEDOK DEBT COLLECTOR - Tujuh pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Rabu (16/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terungkap! para pelaku premanisme yang berkedok sebagai Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung, sudah menjalankan aksi kriminalnya selama 8 tahun lebih.


Sebelumnya, Polresta Bandung berhasil menangkap tujuh pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector.

Di mana para pelaku, kerap kali menimbulkan keresahan di daerah Cileunyi dan Rancaekek.


Dengan modus mengaku memperingatkan korban untuk membayar sisa tunggakannya, mereka juga tak segan-segan menarik secara paksa kendaraan yang sedang dibawa oleh korban.

Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Karawang, Maling Gondol Uang Dalam Mesin ATM dan Rokok


"Dari 2017 (Melakukan kegiatan Debt Collector)," ujar pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector berinisial SA saat jumpa pers pada Rabu (16/4/2025).


Dari hasil penarikan kendaraan para korban tersebut, SA yang merupakan pemilik dari PT Putra Asmoro Jaya tersebut, mengaku mendapatkan keuntungan tergantung dengan unit dan upah yang ditawarkan.


"Keuntungan tergantung unit, kalau seumpamanya 1,5 juta, saya dapet 1.470.000 diberikan ke yang mengambil 1.250.000 sisanya buat saya. Kalau sekarang, ada dua atau tiga unit (jumlah kendaraan yang ditarik)," katanya.


Diketahui, PT Putra Asmoro Jaya tersebut merupakan perseroan terbatas (PT) yang menaungi ketujuh pelaku premanisme yang sempat diamankan Polresta Bandung pada Rabu (16/4/2025).


Di sisi lain salah satu pelaku yang bertugas untuk menarik kendaraan di lapangan, DJ menjelaskan bahwa pihaknya, menggunakan aplikasi untuk mengetahui kendaraan korban memiliki tunggakan atau tidak.

Baca juga: Komplotan Peracik Tembakau Sintetis di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 2 Kilogram Barang Bukti


Di mana dirinya juga mengaku bahwa aplikasi tersebut disewanya dengan harga Rp 150 ribu per bulan.

Meskipun tidak tahu data yang di aplikasi tersebut ilegal, dirinya tetap menggunakannya untuk melancarkan aksinya


"Saya tidak tahu kalau data itu (tunggakan korban) didapatkan dari ilegal. Saya tidak memiliki sertifikat (sebagai Debt Collector). Gak paham (ada larangan menarik paksa)," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved