Komplotan Peracik Tembakau Sintetis di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 2 Kilogram Barang Bukti

Polisi mengungkap kasus tembakau sintetis di Haurgeulis, Tasiklamaya. Tiga orang ditangkap.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/dok polres indramayu
TEMBAKAU SINTETIS - Polisi saat mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu membongkar penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Indramayu.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26).

Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Di sana, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis siap edar beserta alat produksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam peredaran dan produksi narkotika.

"Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/4/2025).

Tatang menjelaskan, dari tangan AMM, polisi mengamankan barang bukti 17 paket tembakau sintetis dengan total 23 gram serta satu unit ponsel.

Kemudian dari tangan FAP, ditemukan 53 paket tembakau sintetis seberat 64 gram dan satu unit ponsel.

Sedangkan dari DBF, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Dari hasil interogasi, DBF diketahui memiliki peran sebagai sebagai peracik tembakau sintetis.

AMM berperan sebagai pembeli bahan baku dan FAP bertugas menimbang serta memaketkan produk narkotika tersebut. 

“Para tersangka juga mengaku mendapatkan bahan baku berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp 10 juta dari akun media sosial,” ujar dia.

Seluruh barang bukti dan para tersangka saat ini telah amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” ujar dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba di Terisi Indramayu, Satu Orang Ditangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved